"Menerima dan mengabulkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte seluruhnya," kata kuasa hukum terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte Eggi Sudjana di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Selain itu, tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar yakni menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nomor Reg. Perkara: PDM/40/JKTSL/02/2022, tanggal 10 Februari 2022.
Seterusnya, dengan segala akibat hukumnya atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan JPU tersebut tidak dapat diterima. Mencoret perkara yang teregistrasi dengan Nomor: 208/Pid/2022/PN.JKT.SEL dari daftar Kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
Bunyi amar lainnya yang dibacakan tim kuasa hukum yakni memerintahkan JPU agar segera membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara (rutan).
"Keenam memulihkan hak terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar dia.
Poin terakhir dari eksepsi yang dibacakan kuasa hukum yakni membebankan biaya perkara pada negara, atau jika majelis hakim PN Jakarta Selatan berpendapat lain, pihaknya meminta diberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022