Jakarta (ANTARA) - Santrawan T. Paparang, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte berkeberatan kliennya ditahan oleh penyidik Bareskrim karena selama ini Napoleon telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
"Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba datang surat penahanan, jadi persis ditahan hari ini," kata Santrawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut dia, Napoleon telah memintanya untuk membeberkan fakta hukum dalam kasus ini.
"Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi," katanya.
Santrawan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat kasus ini. Bahkan, dikatakannya, Napoleon tadinya hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi, namun belum tercapai karena dihalang-halangi. Kendati demikian, pihaknya tidak merinci siapa yang menghalangi Napoleon untuk membuat laporan polisi.
"Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon)," paparnya.
Menurut dia, tuduhan terhadap Napoleon dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum karena tidak ada barang bukti yang disita dari tangan Napoleon sebagai tersangka.
"Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10) hingga 20 hari ke depan.
Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," tutur Awi.
Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/10).
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
Sementara tersangka Djoko dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.
Berita Terkait
Kompolnas ingatkan Polri tak diskriminatif laksanakan sidang kode etik
2 Juni 2023 09:41
Kuasa hukum: kabulkan eksepsi Irjen Napoleon kasus dugaan penganiaayaan
7 April 2022 15:54
Mahkamah Agung tolak kasasi Napoleon Bonaparte
4 November 2021 19:53
Propam Polri dapat izin MA periksa Irjen Napoleon Bonaparte
28 September 2021 20:26
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara
15 Februari 2021 16:23
Rekan Djoko Tjandra ungkap serahkan uang Rp7 miliar ke Irjen Napoleon Bonaparte
8 Desember 2020 07:13
Napoleon merasa dizalimi oleh pernyataan pejabat negara
9 November 2020 13:28
Dua pati Polri didakwa terima suap Rp8,3 miliar dari Djoko Tjandra
2 November 2020 12:52