"Menerima dan mengabulkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte seluruhnya," kata kuasa hukum terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte Eggi Sudjana di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Selain itu, tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar yakni menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nomor Reg. Perkara: PDM/40/JKTSL/02/2022, tanggal 10 Februari 2022.
Seterusnya, dengan segala akibat hukumnya atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan JPU tersebut tidak dapat diterima. Mencoret perkara yang teregistrasi dengan Nomor: 208/Pid/2022/PN.JKT.SEL dari daftar Kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
Bunyi amar lainnya yang dibacakan tim kuasa hukum yakni memerintahkan JPU agar segera membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara (rutan).
"Keenam memulihkan hak terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar dia.
Poin terakhir dari eksepsi yang dibacakan kuasa hukum yakni membebankan biaya perkara pada negara, atau jika majelis hakim PN Jakarta Selatan berpendapat lain, pihaknya meminta diberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum: kabulkan eksepsi Irjen Napoleon kasus dugaan penganiaayaan
Kamis, 7 April 2022 15:54 WIB
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace dengan terdakwa Inspektur Jenderal Irjen Polisi Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang disampaikan pada persidangan.