Batam (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman
menyatakan akan meminta penjelasan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
mengenai penggantian Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.
"Kami akan minta penjelasan secara terbuka dari Kapolri," kata dia ketika melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Kepri dan Kanwil Kemenkum HAM setempat di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, belum melihat mutasi pejabat Kabareskrim dari Komjen Pol Budi Waseso Komjen Pol Anang Iskandar dilakukan oleh Kapolri karena ada intervensi terkait dengan penanganan kasus PT Pelindo II.
Kabareskrim, katanya, adalah bawahan Kapolri. Polisi memiliki otonomi dalam menangani kasus, kata Benny.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Kepolisian disebutkan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun menyangkut penanganan kasus dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
"Kekuatan di luar, siapapun, termasuk Presiden dilarang ikut dalam penanganan kasus oleh Polri," kata dia.
Ia juga mengatakan belum ada urgensinya untuk membentuk pansus terhadap kasus yang tengah ditangani oleh Bareskrim saat dipimpin oleh Komjen Pol Budi Waseso.
"Intinya kami berkomitmen dan mendukung pemerintah dalam rangka penegakan hukum, termasuk korupsi. Eksekutif termasuk Presiden dilarang melakukan intervensi," kata Benny.
Kapolri baru saja memutasi 71 perwira tinggi termasuk di dalamnya Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso. Budi Waseso bertukar jabatan dengan Komjen Pol Anang Iskandar yang sebelumnya menjabat Kepala BNN.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Kami akan minta penjelasan secara terbuka dari Kapolri," kata dia ketika melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Kepri dan Kanwil Kemenkum HAM setempat di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, belum melihat mutasi pejabat Kabareskrim dari Komjen Pol Budi Waseso Komjen Pol Anang Iskandar dilakukan oleh Kapolri karena ada intervensi terkait dengan penanganan kasus PT Pelindo II.
Kabareskrim, katanya, adalah bawahan Kapolri. Polisi memiliki otonomi dalam menangani kasus, kata Benny.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Kepolisian disebutkan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun menyangkut penanganan kasus dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
"Kekuatan di luar, siapapun, termasuk Presiden dilarang ikut dalam penanganan kasus oleh Polri," kata dia.
Ia juga mengatakan belum ada urgensinya untuk membentuk pansus terhadap kasus yang tengah ditangani oleh Bareskrim saat dipimpin oleh Komjen Pol Budi Waseso.
"Intinya kami berkomitmen dan mendukung pemerintah dalam rangka penegakan hukum, termasuk korupsi. Eksekutif termasuk Presiden dilarang melakukan intervensi," kata Benny.
Kapolri baru saja memutasi 71 perwira tinggi termasuk di dalamnya Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso. Budi Waseso bertukar jabatan dengan Komjen Pol Anang Iskandar yang sebelumnya menjabat Kepala BNN.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015