Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan Komisi III memperjelas usulan pembentukan panitia khusus Pelindo II agar efektif dalam menelusuri persoalan di badan usaha milik negara itu.
"Anggota DPR memiliki tiga hak yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," kata Fahri Hamzah di Gedung MPR/DPR/DPDI, Jakarta, Jumat.
Fahri Hamzah mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers soal usulan Komisi III DPR untuk membentuk Pansus guna mengungkap dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Pembentukan Pansus Pelindo II, kata dia, harus disesuaikan dengan hak anggota Dewan serta kebutuhan DPR dalam melakukan pengawasan terhadap penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut.
Sesuai dengan mekanisme dan sasaran dari hak anggota Dewan, Fahri mengusulkan, agar Komisi III DPR membentuk Pansus Hak Angket terhadap PT Pelindo II.
"Kalau dibentuk Pansus Hak Angket, maka anggota DPR memiliki melalui Pansus tersebut memiliki hak untuk melakukan penelusuran persoalan hingga investigasi secara menyeluruh," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, tidak ada Pansus Pelindo II tapi harus ditegaskan Pansus apa, misalnya Pansus Hak Angket Pelindo II.
Kalau yang dibentuk Pansus Hak Interpelasi, menurut dia, maka anggota DPR hanya memiliki hak untuk bertanya kepada Presiden atau pimpinan PT Pelindo II.
"Usulan Pansus Hak Angket itu harus diusulkan oleh anggota DPR RI dari lintas Komisi dan lintas Fraksi," katanya.
Fahri mengizinkan Komisi III untuk menggagas usulan pembentukan Pansus Hak Angket dan menyampaikannya kepada pimpinan untuk dibahas