Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyetujui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu penyelenggara pasar lelang komoditas yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha dan petani lada di daerah itu.
"Kemarin kita sudah mendapatkan persetujuan dan secara simbolis Disperindag Babel menerima sertifikat persetujuan sebagai penyelenggara pasar lelang dan surat keputusan penyelenggara pasar lelang dari Bappebti Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Kepala Disperindag Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Rabu.
Secara simbolis sertifikat dan surat keputusan itu diserahkan Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti Kemendag RI Widiastuti kepada Tarmin di Pangkalpinang, Selasa (19/4).
Menurut Tarmin, penetapan persetujuan dari Bappebti untuk menyelenggarakan pasar lelang komoditas patut mendapatkan dukungan dan apresiasi seluruh pihak karena akan berdampak besar terhadap perubahan sistem perdagangan lada yang dinilai lebih menguntungkan petani dan pelaku usaha.
"Kita patut bersyukur bahwa satu lagi perkembangan yang sangat menggembirakan, yang dirintis sejak lama untuk dapat menyelenggarakan pasar lelang komoditas di Babel sudah disetujui. Ini langkah yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dan pelaku usaha komoditas lada," katanya..
Menurut dia, selama ini pengelolaan perdagangan komoditas lada belum menguntungkan semua pihak, namun dengan adanya pasar lelang komoditi akan banyak hasil yang didapat karena para pelaku usaha dan petani mendapatkan jaminan harga yang lebih layak dan stabil.
"Kami mengajak para petani dan pelaku usaha komoditas bisa memanfaatkan peluang ini dan tidak lagi bergantung pada tengkulak sehingga ke depan menjadi tuan rumah sendiri dalam soal perdagangan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kemarin kita sudah mendapatkan persetujuan dan secara simbolis Disperindag Babel menerima sertifikat persetujuan sebagai penyelenggara pasar lelang dan surat keputusan penyelenggara pasar lelang dari Bappebti Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Kepala Disperindag Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Rabu.
Secara simbolis sertifikat dan surat keputusan itu diserahkan Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti Kemendag RI Widiastuti kepada Tarmin di Pangkalpinang, Selasa (19/4).
Menurut Tarmin, penetapan persetujuan dari Bappebti untuk menyelenggarakan pasar lelang komoditas patut mendapatkan dukungan dan apresiasi seluruh pihak karena akan berdampak besar terhadap perubahan sistem perdagangan lada yang dinilai lebih menguntungkan petani dan pelaku usaha.
"Kita patut bersyukur bahwa satu lagi perkembangan yang sangat menggembirakan, yang dirintis sejak lama untuk dapat menyelenggarakan pasar lelang komoditas di Babel sudah disetujui. Ini langkah yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dan pelaku usaha komoditas lada," katanya..
Menurut dia, selama ini pengelolaan perdagangan komoditas lada belum menguntungkan semua pihak, namun dengan adanya pasar lelang komoditi akan banyak hasil yang didapat karena para pelaku usaha dan petani mendapatkan jaminan harga yang lebih layak dan stabil.
"Kami mengajak para petani dan pelaku usaha komoditas bisa memanfaatkan peluang ini dan tidak lagi bergantung pada tengkulak sehingga ke depan menjadi tuan rumah sendiri dalam soal perdagangan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022