Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelontorkan dana sebesar Rp14,2 miliar guna membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah kepada sebanyak 3.194 aparatur sipil negara (ASN) dan 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu.

"Realisasi pembayaran THR ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung tahun 2022 mencapai Rp14,2 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belitung, Jayusman di Tanjung Pandan, Kamis.

Menurut dia, Pemkab Belitung juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,5 miliar untuk membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen bagi ASN dan PPPK di daerah itu.

"Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) sudah dikeluarkan dan sudah masuk ke bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tinggal nanti bendahara OPD yang menyalurkannya ke masing-masing pegawai," kataya.

Ia mengatakan, pembayaran THR bagi ASN dan PPPK di daerah itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Ia menambahkan, komponen THR yang diterima tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Pencairan THR sudah kami proses Rabu (20/4) kemarin dan untuk TPP 50 persen pencairan kami proses pada hari ini," katanya.

BPKAD Belitung menargetkan pembayaran THR dan TPP 50 persen ASN dan PPPK di daerah itu rampung pada, Jumat (22/4) besok sehingga sudah dimanfaatkan oleh ASN untuk keperluan Lebaran.

"Kami targetkan semuanya selesai esok hari kemudian selanjutnya untuk pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juli mendatang," demikian Jayusman.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022