Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan melarang masyarakat di daerah itu menggelar takbir keliling pada malam perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Larangan takbir keliling sesuai instruksi dari pemerintah pusat guna mencegah arak-arakan kendaraan yang dapat mengakibatkan kecelakaan," kata Mulkan di Sungailiat, Minggu.

Dia memperkirakan jika diperbolehkan takbir keliling maka akan terjadi euforia karena selama dua tahun tidak ada takbir keliling akibat pandemi COVID-19.

"Umat Muslim tetap dapat menggemakan takbir Idul Fitri di seluruh masjid maupun di mushala yang ada hampir diseluruh desa setelah ditetapkan 1 Syawal," ujarnya.

Mulkan mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Bangka dipusatkan di Masjid Agung Sungailiat dan seluruh masjid yang tersebar di wilayah kecamatan dan desa.

Dijadwalkan Dr H Hatamar Rasyid akan menjadi khatib salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Masjid Agung Sungailiat pada Senin (2/05) pukul 07.00 WIB.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022