Pangkalpinang (Antara Babel) - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat agar mewaspadai keberadaan jasa travel online guna mencegah praktik penipuan dan tindak kejahatan.
"Keberadaan bisnis jasa perjalanan online seperti melalui jejaring sosial atau situs web sulit dipantau pelayanannya, sehingga masyarakat harus berhati-hati menggunakan jasa travel online tersebut," kata Ketua DPD Asita Kepulauan Bangka Belitung, San San Arya Lukman di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha di bidang jasa tour dan travel pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kinerja pelayanan dan fasilitas dari setiap perusahaan kepada konsumen.
"Kita akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang travel terutama yang ilegal. Namun bila perusahaan yang tercatat sebagai anggota Asita, maka dapat dipastikan bahwa mereka resmi dan berbadan hukum," jelasnya.
Menurut dia, jasa travel online sangat rawan memunculkan praktik penipuan karena sulit untuk dilacak dan kebanyakan perusahaan tidak memiliki payung hukum sehingga akan merugikan konsumen.
"Jasa travel online ini tidak mengganggu bisnis jasa perjalanan anggota Asita yang lebih dipercaya dan selalu mengutamakan kualitas pelayanan bagi konsumen," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, masyarakat yang ingin berwisata bisa menggunakan jasa tour dan travel yang legal agar dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan jika terjadi ketidaknyamanan.
"Jika menggunakan jasa travel ilegal tentu penyelidikan kasus kejahatan yang terjadi akan sulit, oleh karena itu masyarakat agar menggunakan jasa travel yang jelas dan resmi demi kenyamanan dan keamanan berwisata," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Keberadaan bisnis jasa perjalanan online seperti melalui jejaring sosial atau situs web sulit dipantau pelayanannya, sehingga masyarakat harus berhati-hati menggunakan jasa travel online tersebut," kata Ketua DPD Asita Kepulauan Bangka Belitung, San San Arya Lukman di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha di bidang jasa tour dan travel pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kinerja pelayanan dan fasilitas dari setiap perusahaan kepada konsumen.
"Kita akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang travel terutama yang ilegal. Namun bila perusahaan yang tercatat sebagai anggota Asita, maka dapat dipastikan bahwa mereka resmi dan berbadan hukum," jelasnya.
Menurut dia, jasa travel online sangat rawan memunculkan praktik penipuan karena sulit untuk dilacak dan kebanyakan perusahaan tidak memiliki payung hukum sehingga akan merugikan konsumen.
"Jasa travel online ini tidak mengganggu bisnis jasa perjalanan anggota Asita yang lebih dipercaya dan selalu mengutamakan kualitas pelayanan bagi konsumen," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, masyarakat yang ingin berwisata bisa menggunakan jasa tour dan travel yang legal agar dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan jika terjadi ketidaknyamanan.
"Jika menggunakan jasa travel ilegal tentu penyelidikan kasus kejahatan yang terjadi akan sulit, oleh karena itu masyarakat agar menggunakan jasa travel yang jelas dan resmi demi kenyamanan dan keamanan berwisata," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015