Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus pidana seumur hidup bagi terdakwa Faturrakhman yang menjadi bandar narkoba setelah terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ketua majelis hakim, Muh Yusuf Karim, di Makassar, Senin, membacakan langsung putusan sidang untuk tiga orang terdakwa yakni Faturrakhman, Syafruddin, dan Andi Baso Jaya.

"Memutus bersalah hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Fathurrahman," ujarnya.

Sidang yang digelar secara hibrid dengan para terdakwa dalam pengawasan sipir dan anggota di Rutan Makassar menjelaskan jika para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati.

Jaksa Moh Zahroel Ramadhana menjelaskan vonis berbeda dari ketiga terdakwa berdasarkan bobot dari pidana yang dilakukan meskipun sama-sama sebagai bandar narkoba.

Fathurrahman mendapat vonis pidana penjara seumur hidup karena jika dibandingkan dengan terdakwa Syahruddin yang mendapat vonis pidana mati. Syafruddin sudah lebih lama berkecimpung di bisnis haram tersebut dibandingkan lainnya.

"Salah satu pertimbangan itu dampak yang ditimbulkan, jaringan dan berapa lama bisnis narkoba ini dijalankan. Makanya itu, vonisnya berbeda," katanya.

Khusus untuk Andi Baso, kata Ramadhana, perannya sangat kecil sehingga hukuman yang didapatkan relatif lebih ringan dibandingkan keduanya.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan oleh polisi, Baso awalnya hanya sebagai sopir atau teman dari terdakwa Syafruddin. Saat ia mengetahui jika rekannya Syafruddin membawa tas berisikan puluhan kilogram sabu itu, terdakwa hanya kaget dan membawa mobil serta memarkirkan kendaraannya dengan sedikit tersembunyi.

Beberapa saat setelah kejadian itu, polisi kemudian menggerebek mobil yang digunakan terdakwa dan mengamankannya.

"Saat Baso bertanya ke Syafruddin itu dalam tas apa isinya. Kemudian dijawab ini narkoba dan kamu jangan kaget. Harusnya saat itu, ketika Andi Baso mengetahuinya, meninggalkan rekannya saja, tapi ini tidak justru kembali naik ke mobil dan membawa Syafruddin lalu memarkirkan mobilnya sedikit tersembunyi hingga akhirnya digerebek polisi," katanya.

Sementara untuk terdakwa Fathurrahman adalah pengembangan dari kasus penangkapan Syafruddin yang merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional.

"Yang pasti untuk vonis hari ini, kami dari tim jaksa penuntut sudah confirm dengan putusannya. Kalau untuk Syafruddin dan Fathurrahman itu sesuai dengan tuntutan kalau Andi Baso itu kami tuntutu 10 tahun tapi divonis 7 tahun. Vonisnya tidak lebih dari dua pertiga jadi kami pikir-pikir saja dulu," ucapnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2021, Ditnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan ketiga pelaku, dua diantaranya adalah bandar narkoba dengan sindikat jaringan Malaysia dan Filipina.

Pada saat diamankan oleh polisi, kedua terdakwa menguasai narkoba seberat 75 kilogram dan 32.747 pil ekstasi.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022