Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia ( HAKLI ) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong masyarakat di daerah itu dapat meningkatkan pola hidup bersih di lingkungan.
"Saya mendorong masyarakat dapat meningkatkan pola hidup bersih di lingkungan agar tetap terjaga kesehatan," kata Ketua HAKLI Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Minggu.
Dia menilai, kesadaran masyarakat menjaga kebersihan seperti membuang sampah pada tempatnya masih relatif rendah meskipun pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah menyediakan tempat pembuangan sampah.
"Saya minta masyarakat dapat memanfaatkan tempat sampah yang sudah tersedia, jangan membuang sembarangan karena selain dapat menimbulkan potensi berbagai penyakit, sampah yang di buang sembarangan akan menimbulkan lingkungan yang kumuh dan bauk tidak sedap," jelasnya.
Dia sependapat jika pemerintah daerah menerapkan peraturan ketertiban umum seperti yang tertuang dalam Peraturan daerah nomor 15 tahun 2015, guna memberikan pembelajaran masyarakat untuk disiplin membuang sampah pada tempatnya.
"Dalam perda tersebut dengan tegas bagi masyarakat atau setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenai sanksi penjara paling lama enam bulan atau dengan paling banyak Rp50 juta," ujarnya.
Menurutnya, penanganan masalah sampah di lingkungan membutuhkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dan harus dilakukan berkelanjutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Saya mendorong masyarakat dapat meningkatkan pola hidup bersih di lingkungan agar tetap terjaga kesehatan," kata Ketua HAKLI Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Minggu.
Dia menilai, kesadaran masyarakat menjaga kebersihan seperti membuang sampah pada tempatnya masih relatif rendah meskipun pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah menyediakan tempat pembuangan sampah.
"Saya minta masyarakat dapat memanfaatkan tempat sampah yang sudah tersedia, jangan membuang sembarangan karena selain dapat menimbulkan potensi berbagai penyakit, sampah yang di buang sembarangan akan menimbulkan lingkungan yang kumuh dan bauk tidak sedap," jelasnya.
Dia sependapat jika pemerintah daerah menerapkan peraturan ketertiban umum seperti yang tertuang dalam Peraturan daerah nomor 15 tahun 2015, guna memberikan pembelajaran masyarakat untuk disiplin membuang sampah pada tempatnya.
"Dalam perda tersebut dengan tegas bagi masyarakat atau setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenai sanksi penjara paling lama enam bulan atau dengan paling banyak Rp50 juta," ujarnya.
Menurutnya, penanganan masalah sampah di lingkungan membutuhkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dan harus dilakukan berkelanjutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022