Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Bukit Intan, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menangkap buronan kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap Sudirman pada 14 Juni 2015.
Tersangka MU (21) merupakan warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui.
"Pelaku tertangkap setelah kami berkoordinasi dengan pihak Polsek Toboali mengenai keberadaannya di Toboali. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh anggota Polsek Toboali pada Minggu (27/9)," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kapolsek Bukit Intan Kompol Siswo Dwi Nugroho, Senin.
Ia mengatakan, sebelum tertangkap, pelaku sempat buron selama empat bulan. pelaku bersama dua temannya HE dan BU terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Sudirman warga Kecamatan Grimaya.
"Pelaku dan kedua temannya melakukan penganiayaan dan pembacokan tersebut di kawasan lapangan golf, Bukit Intan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kaki, paha, dan tangan akibat tebasan golok yang dilakukan pelaku," katanya.
Dikatakannya, setelah pelaku tertangkap, pelaku langsung dilimpahkan oleh Polsek Toboali ke Polsek Bukit Intan, karena tempat kejadian perkaranya (TKP) memang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Intan.
"Setelah berhasil diringkus, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Intan untuk guna penyidikan. Kami juga saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku masih menjalni pemeriksaan intensif di Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Intan. Pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan pelaku terhadap keberaan dua temannya yang lain.
"Kami masih lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan kasusnya. Kami juga akan terus cari keberadaan dua pelaku lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
Tersangka MU (21) merupakan warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui.
"Pelaku tertangkap setelah kami berkoordinasi dengan pihak Polsek Toboali mengenai keberadaannya di Toboali. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh anggota Polsek Toboali pada Minggu (27/9)," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kapolsek Bukit Intan Kompol Siswo Dwi Nugroho, Senin.
Ia mengatakan, sebelum tertangkap, pelaku sempat buron selama empat bulan. pelaku bersama dua temannya HE dan BU terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Sudirman warga Kecamatan Grimaya.
"Pelaku dan kedua temannya melakukan penganiayaan dan pembacokan tersebut di kawasan lapangan golf, Bukit Intan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kaki, paha, dan tangan akibat tebasan golok yang dilakukan pelaku," katanya.
Dikatakannya, setelah pelaku tertangkap, pelaku langsung dilimpahkan oleh Polsek Toboali ke Polsek Bukit Intan, karena tempat kejadian perkaranya (TKP) memang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Intan.
"Setelah berhasil diringkus, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Intan untuk guna penyidikan. Kami juga saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku masih menjalni pemeriksaan intensif di Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Intan. Pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan pelaku terhadap keberaan dua temannya yang lain.
"Kami masih lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan kasusnya. Kami juga akan terus cari keberadaan dua pelaku lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015