Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Bank Sumsel Babel (BSB) memperluas cakupan kerja sama pelayanan pembayaran retribusi nontunai.

"Selama ini ada beberapa sektor yang bisa memanfaatkan pelayanan pembayaran nontunai dan kerja sama ini akan terus kita perluas untuk memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi tanpa harus ke bank," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Muhammad Soleh di Mentok, Jumat.

Ia menjelaskan, beberapa organisasi perangkat daerah yang selama ini sudah menerapkan pembayaran atau transaksi nontunai tersebut antara lain Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan objek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten setempat.

"Mulai saat ini kami juga telah melakukan kerja sama untuk pelayanan pembayaran retribusi bidang perhubungan," ujarnya.

Ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung atau Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Mentok.

Soleh mengharapkan dengan kesepakatan kerja sama dan perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak dapat memaksimalkan penerapan digitalisasi di setiap sektor.

“Dengan penerapan sistem nontunai di setiap transaksi diharapkan bisa meningkatkan PAD, mencegah kebocoran yang tidak diinginkan dan menjadi lebih tertib. Kami berharap ini bisa berjalan baik dan lancar," katanya.

Kepala BSB Cabang Mentok, M. Said Nasrullah menyatakan akan berupaya menjaga kepercayaan Pemkab Bangka Barat dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga mampu memaksimalkan transaksi nontunai, khususnya pada pelayanan transaksi tiket parkir elektronik.

"Kesepakatan kerja sama sudah dilakukan sejak tahun 2021 untuk penanganan bayar nontunai, yaitu dengan BP2RD dan BPKAD. Nah saat ini juga kita perluas kerja sama dengan Dinas Perkimhub yang akan menerapkan nontunai pada uji KIR dan tiket parkir elektronik," katanya.

Setelah itu, Pemkab dan BSB akan melanjutkan kerja sama pelayanan transaksi nontunai yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup untuk pembayaran retribusi sampah.

"Saat ini kami masih menunggu data dari DLH," ujar Said.

Selain itu, kata dia, poin retribusi yang sudah dijalankan selama ini antara lain retribusi masuk objek wisata Menumbing, retribusi pedagang Pasar Mentok, dan lokasi parkir di sebelah dermaga.

"Kami berharap hubungan baik akan semakin meningkat dan membuka peluang penerapan pembayaran nontunai pada sektor lain di lingkungan Pemkab Bangka Barat sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran berbagai sektor di era serba digital ini," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022