Jakarta (Antara Babel) - Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi membantah terpidana kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pernah keluyuran di luar lembaga pemasyarakatan sebanyak 68 kali.

"Saya tidak pernah menyatakan bahwa Gayus sudah 68 kali berkeliaran di luar lapas," kata Akbar di Jakarta, Selasa.

Hal itu ia sampaikan menyusul pemberitaan yang menyatakan bahwa Gayus berkeliaran di restoran Manado, Jakarta Selatan pada 9 September 2015 setelah menjalani sidang cerai di pengadilan agama Jakarta Utara padahal Gayus masih menjalani vonis 30 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Menurut Akbar ada sejumlah kalimat yang tidak benar dalam pemberitaan tersebut, termasuk perginya Gayus sampai 68 kali terjadi dalam ranah Kemenkumham.

"Yang benar adalah jangan diulang-ulang, bahwa kami seolah-olah yang harus bertanggung jawab. Kepergian Gayus ke Bali dan ke tempat lainnnya sampai 68 kali itu terjadi sebelum dia masuk ke ranah Kemenkumham," ungkap Akbar.

Gayus sendiri sudah dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia ditempatkan di kamar 1 Blok A yaitu blok khusus tempat bandar narkoba kelas berat sehingga berpengamanan maksimum serta diawasi khusus oleh para petugas.

Lapas Gunung Sindur telah berdiri sejak 2010. Namun, baru beroperasi secara resmi mulai 2013. Lapas ini berkapasitas 1.308 orang yang terdiri atas empat blok dan satu blok khusus. Saat ini jumlah warga binaan ada 465 orang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015