Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Hukum dan HAM menemukan beberapa fakta sementara untuk diselidiki lebih lanjut mengenai keluarnya Gayus Tambunan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Temuan itu berdasarkan pemeriksaan tim Ditjen Pemasyarakatan yang dipimpin Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Charles Maail terhadap Gayus," ujar Kepala Biro Humas Kemenkumham Ansarudin dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Dia memaparkan, fakta pertama dari pemeriksaan tersebut ialah benar, Gayus meminta untuk singgah di sebuah rumah makan seusai melakukan sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Fakta kedua, dua orang wanita di dalam foto yang saat ini tengah beredar luas di masyarakat tersebut merupakan kawan dari rekan Gayus. Namun ia mengaku tidak mengenal mereka.
"Untuk hal ini kami masih melakukan pendalaman melalui penyidikan lebih lanjut," tutur Ansar menambahkan.
Fakta terakhir, menurut pengakuan Gayus, telepon genggam yang berada di foto tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya. Namun informasi tersebut juga masih dalam pendalaman oleh tim Kemenkumham.
Tim dari Ditjenpas juga sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal Gayus dan pejabat terkait, ujarnya menambahkan.
"Selanjutnya hasil pemeriksaan akan dilaporkan pada Pak Menteri (Hukum dan HAM) dan untuk ditindaklanjuti oleh Indpektorat Jenderal Pemasyarakatan," tuturnya.
Sementara itu, petugas pengawal yang terlibat saat ini sudah ditarik menjadi staf lapas Sukamiskin, sehingga tidak bisa berhubungan langsung dengan narapidana.
Gayus Tambunan saat ini harus menjalani total 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.
Kasus yang menjerat Gayus antara lain rekayasa laporan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, serta pencucian uang, dan penyuapan penjaga tahanan.