Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar secara resmi kasus narkoba yang diungkap sejak 11 hingga 28 September 2015 dengan mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Roy Ardhya Candra melalui Kasat Narkoba Ipda Agus Prasatiawan di Koba, Selasa, menjelaskan tiga tersangka narkoba yang diamankan masing-masing Dd (29), Mn (42 dan Su (30).

"Ketiga tersangka ditangkap di sejumlah tempat kejadian perkara atas keterlibatan dalam kasus menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja," jelasnya.

Ia mengatakan, bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan keterlibatan mereka dalam mengonsumsi dan mengedar barang haram itu.

"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan jika berkas penyidik sudah lengkap maka akan kami limpahkan ke Kejari," ujarnya.

Ia menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ketiga tersangka terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan ditemukannya sejumlah barang bukti dan tes urine.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsidier Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," jelasnya.

Ia menjelaskan, Dd dan Mn dibekuk pada Jumat (11/9) sekitar pukul 00.30 WIB dalam operasi penggerebekan pesta sabu lokasi tambang bijih timah.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan ini berupa tiga paket yang diduga narkoba jenis sabu, seperangkat alat hisap, satu kaca pyrex, satu tas selempang warna cokelat merk Hugo Boss," jelasnya.

Kemudian, satu dompet warna hitam, satu KTP, satu STNK sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nomor polisi BN 6629 ET, satu unit handphone merk Samsung warna putih type GT-S570 beserta sim card, satu unit handphone merk Nokia type 107 warna hitam beserta sim card, dua korek gas warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nomor polisi BN 6629 ET dan uang tunai senilai Rp975 ribu.

Sementara itu, Su dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka Tengah di ruas jalan raya Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan.

Warga Desa Sungai Selan Atas ini dibekuk saat mengendarai seorang diri mobil truk warna kuning jenis Isuzu dengan nomor polisi B 9825 QA yang membawa muatan sembako.

"Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan dua paket yang diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan disimpan dalam kotak rokok merk Dunhill warna hitam," jelasnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015