Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap pabrik sawit yang berada di wilayah ini mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Sebaiknya pihak perusahaan mengikuti aturan yang telah ditetapkan bukan buat aturan sendiri agar petani sawit tidak dirugikan,"kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Selatan Herwandi ketika dikonfirmasi wartawan,Jumat(10/6).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan bersama pemerintah dan Asosiasi pengusaha kelapa sawit harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit  paling rendah Rp.2500.

"Namun kenyataan saat ini harga malah berada di posisi Rp.1950 dan ini sangat merugikan petani kami,"kata dia.

Menurut Ketua Komisi II  ini dengan dibuka kembali krans ekspor harga Tandan Buah Segar seharusnya membaik dan bukan malah turun,ada apa di balik semua ini. 

"Padahal pemerintah sudah membuka kembali krans ekspor namun harga saat tidak berubah,ada permainan apa ini,"kata dia.

Dirinya menjelaskan beberapa waktu lalu sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha di daerah ini tapi mengapa aturan atau kesepakatan bersama itu tidak dijalankan.

"Kalau hal ini dibiarkan dan tidak selesaikan maka pabrik akan terus menerapkan aturan sendiri ini,semoga Dinas terkait segera turun ke lapangan langsung untuk melihat keadaan para petani yang sangat dirugikan oleh pihak pengusaha,"kata dia.

Pihak perusahaan PT.BSSP Didi ketika di konfirmasi wartawan mengatakan untuk menentukan harga bukan dari Apkasindo namun ditetapkan oleh Dinas Provinsi setiap bulan.

"Harga itu bisa berubah-ubah kadang naik dan bisa juga turun,"kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022