Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka pos pelayanan pengaduan konsumen di Pasar Mentok, Kabupaten Bangka Barat sebagai upaya melindungi hak masyarakat.
"Pos Pengaduan Konsumen ini sebagai salah satu bentuk pemerintah dalam upaya melindungi hak masyarakat selaku konsumen serta meningkatkan perlindungan konsumen," kata Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel Zurista di Mentok, Senin.
Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) tersebut dibentuk sebagai wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perlindungan konsumen, serta melindungi konsumen dari dampak negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
"Jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang dibeli, bisa datang ke posko layanan pengaduan, untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar permasalahan tersebut," ujarnya.
Dalam posko tersebut, kata dia, ada petugas yang mencatat data dan aduan masalah, barang bukti dan kemudian akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Ia berharap dengan adanya pos layanan yang disiapkan Pemprov Babel tersebut, masyarakat selaku konsumen mempunyai kesadaran untuk memberikan informasi atau pengaduan maupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
"Dengan begitu dapat memotivasi para pelaku usaha meningkatkan kualitas produk dan layanan, sehingga ke depan produk yang dihasilkan atau dijual siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global," katanya.
Pada tahun 2020 dan 2021 Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) hanya bisa dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern yang berada di Pulau Bangka karena pandemi COVID-19.
"Pelayanan ini kami batasi untuk mencegah penyebaran COVID-19, namun pada 2022 direncanakan bisa dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern seluruh Babel," katanya.
Jika masyarakat mengalami masalah bisa menghubungi petugas pelayanan di nomor telepon 0811 7109 666 atau langsung datang ke Kantor Disperindag Babel di Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Pos Pengaduan Konsumen ini sebagai salah satu bentuk pemerintah dalam upaya melindungi hak masyarakat selaku konsumen serta meningkatkan perlindungan konsumen," kata Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel Zurista di Mentok, Senin.
Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) tersebut dibentuk sebagai wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perlindungan konsumen, serta melindungi konsumen dari dampak negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
"Jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang dibeli, bisa datang ke posko layanan pengaduan, untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar permasalahan tersebut," ujarnya.
Dalam posko tersebut, kata dia, ada petugas yang mencatat data dan aduan masalah, barang bukti dan kemudian akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Ia berharap dengan adanya pos layanan yang disiapkan Pemprov Babel tersebut, masyarakat selaku konsumen mempunyai kesadaran untuk memberikan informasi atau pengaduan maupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
"Dengan begitu dapat memotivasi para pelaku usaha meningkatkan kualitas produk dan layanan, sehingga ke depan produk yang dihasilkan atau dijual siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global," katanya.
Pada tahun 2020 dan 2021 Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) hanya bisa dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern yang berada di Pulau Bangka karena pandemi COVID-19.
"Pelayanan ini kami batasi untuk mencegah penyebaran COVID-19, namun pada 2022 direncanakan bisa dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern seluruh Babel," katanya.
Jika masyarakat mengalami masalah bisa menghubungi petugas pelayanan di nomor telepon 0811 7109 666 atau langsung datang ke Kantor Disperindag Babel di Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022