Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuka Pos Layanan Pengaduan Konsumen bersamaan pada kegiatan operasi pasar, di Terminal Selindung Baru, Kota Pangkalpinang.
Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Babel, Zurista, mengatakan, Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang digelar bersamaan dengan operasi pasar, sebagai upaya menyiapkan wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya.
Selain itu, dalam upaya memberikan edukasi dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perilndungan konsumen, serta melindungi konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan.
"Maksud dari membuka PLPK itu untuk wadah pengaduan konsumen, bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya," katanya.
Jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang dibelinya, bisa datang ke Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar terhadap mermasalahan tersebut.
"Nanti kita ada pegawai yang mencatat, jika ada pengaduan kemudian kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku atau bisa datang untuk berdiskusi," tuturnya.
Adanya Pos Layanan Pengaduan Konsumen ini, masyarakat bisa datang mengunjungi pos dan berdiskusi sehingga akan muncul keberanian dan kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
"Dengan begitu dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya, sehingga nantinya produknya siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global," ujarnya.*