Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2017 hingga 2021 telah memfasilitasi 1.044 usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapat sertifikat halal, guna meningkatkan kualitas dan pemasaran produk UMKM di pasar global.
"Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual," kata Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, pada tahun ini pihaknya akan memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil, baik melalui program “Self Declare” maupun melalui lembaga pemeriksa halal untuk produk/jasa tertentu.
Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri, tapi tetap dengan mekanisme yang mengaturnya.
"Program Self Declare ini merupakan program yang sangat ditunggu pelaku UMKM dalam rangka menyukseskan arahan Presiden Jokowi terkait 10 juta produk bersertifikat halal di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, melalui program ini tentunya sertifikat halal akan sangat terjangkau dari jutaan rupiah per sertifikat menjadi 300 ribu saja.
"Ini merupakan bentuk kolaborasi nyata lintas kementerian, serta pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan, serta tranformasi digital koperasi, UMKM serta wirausaha," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi terus mendorong UMKM untuk berkolaborasi lintas usaha dalam sebuah ekosistem bisnis, dan akhirnya didukung oleh sebuah koperasi modern.
"Salah satu pendekatan guna mendorong keberlanjutan UMKM, adalah melalui pendekatan yang mengacu pada keseluruhan aktivitas UMKM dalam sebuah ekosistem bisnis dari hulu ke hilir," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual," kata Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, pada tahun ini pihaknya akan memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil, baik melalui program “Self Declare” maupun melalui lembaga pemeriksa halal untuk produk/jasa tertentu.
Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri, tapi tetap dengan mekanisme yang mengaturnya.
"Program Self Declare ini merupakan program yang sangat ditunggu pelaku UMKM dalam rangka menyukseskan arahan Presiden Jokowi terkait 10 juta produk bersertifikat halal di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, melalui program ini tentunya sertifikat halal akan sangat terjangkau dari jutaan rupiah per sertifikat menjadi 300 ribu saja.
"Ini merupakan bentuk kolaborasi nyata lintas kementerian, serta pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan, serta tranformasi digital koperasi, UMKM serta wirausaha," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi terus mendorong UMKM untuk berkolaborasi lintas usaha dalam sebuah ekosistem bisnis, dan akhirnya didukung oleh sebuah koperasi modern.
"Salah satu pendekatan guna mendorong keberlanjutan UMKM, adalah melalui pendekatan yang mengacu pada keseluruhan aktivitas UMKM dalam sebuah ekosistem bisnis dari hulu ke hilir," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022