Surabaya (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pengusaha berinisial "R" sebagai tersangka pertambangan pasir ilegal di Lumajang sebagai bagian dari pengembangan kasus pembunuhan aktivis antitambang liar Salim Kancil.

"Sudah ada tersangka baru. Tapi ini kasus pertambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan karena masih dikembangkan oleh penyidik," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji usai menghadiri HUT ke-70 TNI di Makodam V/Brawijaya, Senin.

Tersangka adalah pengusaha yang tinggal di sekitar lokasi dan diketahui ikut serta dalam kasus pertambangan tanpa izin.

Dengan demikian, sudah lima orang tersangka dalam kasus serupa dan tidak menutup kemungkinan masih bertambah tersangka lain sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan.

"Yang pasti kami tetap mengembangkan kasusnya, apakah dia terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan atau tidak. Ditunggu saja," tandas Anton.

Tidak itu saja, Polda juga sedang memeriksa intensif tiga anggotanya, baik perwira maupun bintara dari Polres Lumajang serta Polsek setempat terkait kasus ini dan mengancam akan menjatuhkan sanksi setimpal jika terbukti.

"Mereka diduga menerima uang dari kegiatan pertambangan ilegal dan Propam Polda Jatim masih menyelidikinya," kata mantan Kapolda Sulselbar ini.

Sebelum menetapkan "R" menjadi tersangka pada kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, 26 September 2015, polisi telah menetapkan 23 tersangka.

Salah satu dari mereka adalah Har yang berstatus Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, karena terbukti menjadi "aktor intelektual" dalam kasus itu.

Dari jumlah itu, ada yang menjadi tersangka pembunuhan Salim Kancil, ada yang menjadi tersangka penganiayaan Tosan, dan ada pula yang menjadi tersangka untuk kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan).

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015