Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Gabungan yang terdiri atas jajaran Polres Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan berhasil meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor serta pencurian dengan pemberatan.

"Ketiga tersangka masing-masing bernama Tommy Morisson (24), Jefri (29) dan Erico (27). Mereka ditangkap pada Senin (5/10) sekitar pukul 17.00 WIB ," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo, Selasa.

Dia mengatakan, salah seorang tersangka terlibat dalam dua kasus kejahatan sekaligus yakni curanmor dan curat, sedangkan dua tersangka lainnya hanya melakukan satu tindak kejahatan.

"Tersangka Tomi yang menjadi otak kejahatannya. Dalam aksi curanmor Tomi melakukan dengan Erico. Sedangkan dalam kejahatan curat dilakukan dengan tersangka Jefri," katanya.

Ia menyebutkan, TKP curanmor di kantor Indosat di kawasan Kacang Pedang dan di tempat hiburan malam Milenium, sedangkan TKP curat di salah satu toko di kawasan Air Itam.

Dikatakannya, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 CC, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit telepon genggam, satu buah jaket dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015