Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan layanan pemutihan denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meringankan bagi wajib pajak membayar kewajiban.
"Program pemutihan denda diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Hariyadi di Sungailiat, Jumat.
Dalam program ini, kata dia, wajib pajak hanya dibebankan membayar jumlah tagihan pokok pajak terhutang sesuai besaran nomor objek pajak (NOP) yang sudah dicetak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Pemutihan denda PBB - P2 terhitung dari 1 April 2022 sampai 31 Agustus 2022.
"Saya berharap bagi wajib PBB - P2 dapat memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas akhir yang ditetapkan," katanya.
Terdata wajib pajak yang mendapatkan hak pemutihan berdasarkan NOP dalam SPPT sebanyak 105.567 objek pajak dan baru ratusan wajib pajak yang sudah melunasi tagihan.
Target pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2, kata dia, pada 2022 ditetapkan sebanyak Rp8.573.000.000 dengan realisasi capaian sampai akhir Juni 2021 sebesar 36,56 persen atau Rp3.134.222.510.
"Untuk memaksimalkan pendapatan PBB-P2, kami telah menurunkan tim kelapangan melakukan penagihan langsung ke rumah-rumah warga atau wajib pajak baik yang di perkotaan maupun di perdesaan," kata dia.
Hariyadi mengajak masyarakat atau wajib pajak berperan aktif mendukung pembangunan daerah dengan cara membayar kewajiban tepat waktu, setoran pajak dari wajib pajak akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur pembangunan berupa fasilitas jalan, sekolahan dan sebagainya.
Untuk membayar tagihan pokok pajak terhutang PBB-P2 masyarakat dapat menghubungi petugas di Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di setiap kecamatan atau membayar langsung ke kantor BPPKAD
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Program pemutihan denda diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Hariyadi di Sungailiat, Jumat.
Dalam program ini, kata dia, wajib pajak hanya dibebankan membayar jumlah tagihan pokok pajak terhutang sesuai besaran nomor objek pajak (NOP) yang sudah dicetak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Pemutihan denda PBB - P2 terhitung dari 1 April 2022 sampai 31 Agustus 2022.
"Saya berharap bagi wajib PBB - P2 dapat memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas akhir yang ditetapkan," katanya.
Terdata wajib pajak yang mendapatkan hak pemutihan berdasarkan NOP dalam SPPT sebanyak 105.567 objek pajak dan baru ratusan wajib pajak yang sudah melunasi tagihan.
Target pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2, kata dia, pada 2022 ditetapkan sebanyak Rp8.573.000.000 dengan realisasi capaian sampai akhir Juni 2021 sebesar 36,56 persen atau Rp3.134.222.510.
"Untuk memaksimalkan pendapatan PBB-P2, kami telah menurunkan tim kelapangan melakukan penagihan langsung ke rumah-rumah warga atau wajib pajak baik yang di perkotaan maupun di perdesaan," kata dia.
Hariyadi mengajak masyarakat atau wajib pajak berperan aktif mendukung pembangunan daerah dengan cara membayar kewajiban tepat waktu, setoran pajak dari wajib pajak akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur pembangunan berupa fasilitas jalan, sekolahan dan sebagainya.
Untuk membayar tagihan pokok pajak terhutang PBB-P2 masyarakat dapat menghubungi petugas di Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di setiap kecamatan atau membayar langsung ke kantor BPPKAD
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022