Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Selasa mengatakan, layanan kunjungan tatap muka tersebut kembali dibuka seiring menurunnya jumlah kasus COVID-19 di daerah setempat.

"Dibukanya kunjungan secara tatap muka ini menjadi angin segar bagi WBP karena dua tahun rekan-rekan kita tidak bisa berjumpa secara langsung dengan keluarga mereka," katanya.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait mekanisme layanan kunjungan tatap muka tersebut kepada masyarakat dan para keluarga WBP.

"Sosialisasi layanan kunjungan langsung ini kami lakukan baik kepada warga binaan maupun pihak keluarga dan masyarakat melalui akun resmi media sosial Lapas Kelas II B Tanjung Pandan dan publikasi melalui media daring dan cetak," ujarnya.

Dirinya meminta kepada para petugas Lapas Kelas II B Tanjung Pandan dapat mengantisipasi terjadinya penumpukan pengunjung ketika layanan kunjungan tatap muka tersebut kembali dibuka.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan di luar wewenang dan terjadinya tindakan pungutan liar.

"Kemudian memastikan seluruh pengunjung yang masuk telah sesuai dengan kriteria serta persyaratan yang ditentukan. Kesiapsiagaan petugas dan peningkatan kewaspadaan harus ditingkatkan agar kondusif keamanan dan ketertiban Lapas terjaga," katanya.

Sementara itu Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Hardiansyah di Tanjung Pandan, Selasa mengatakan jadwal kunjungan yang ditetapkan bagi tahanan adalah hari Rabu dan Kamis sedangkan jadwal kunjungan bagi narapidana adalah hari Senin, Selasa dan Jumat.

Guna menghindari penumpukan pengunjung, tim membagi jam kunjungan menjadi dua sesi yaitu sesi pertama pukul 08.30 - 11.30 WIB dan sesi kedua pukul 13.30 - 14.15 WIB.

"Khusus Jumat hanya dibuka satu sesi dan sebagai catatan bagi WBP yang berstatus tahanan maka pengunjung wajib membawa surat izin kunjungan dari pihak atau instansi yang menahan," ujarnya.

Dikatakan dia, setiap narapidana atau tahanan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja.

"Pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menujukan hasil antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah," katanya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022