Pemerintah Kabupaten Bangka menghadirkan dua saksi fakta pada sidang gugatan PT Sumber Mas Pratama (SMP) terkait perkara perizinan atas lokasi dan izin Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG) yang diterbitkan kepada PT Babel Citra Mandiri (BCM), Selasa (5/7/2022), di PTUN Pangkalpinang.

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan dua saksi dari pihak tergugat. Adapun dengan nomor perkara 5/G/2022/PTUN.PGP.

Dua saksi yang dihadirkan oleh Pemkab Bangka ini dari pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) yang di hadiri oleh Kabid Pertanahan Trisno Sunandang. Kemudian saksi selanjutnya yakni Heri Budianto, selaku Kasi Perizinan di DPMPTSP Pemkab Bangka.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rory Yonaldi, didampingi Hakim Anggota I Tiar Mahardi dan Hakim II Alponteri Sagala.

Dalam jalan persidangan tersebut, Majelis Hakim tampak menanyakan  sejumlah pertanyaan kepada kedua saksi, diantaranya perihal proses penerbitan izin lokasi hingga terkait izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Usai mendengarkan keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan, Majelis Hakim memutuskan untuk menutup persidangan. Pada sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan bukti terakhir dari saksi ahli pihak penggugat dan dilanjutkan pemeriksaan setempat atau pemeriksaan di lokasi. 

"Kita agenda hari Senin pada tanggal 18 Juli 2022, agenda dijadwalkan pemeriksaan bukti terakhir saksi ahli dari pihak penggugat, selanjutnya PS," ujar Ketua Majelis Hakim. (hjk)

Pewarta: Meryanti

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022