Toboali (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak pengesahan KUA PPAS tahun 2016 karena pembahasannya tidak melibatkan anggota legislatif di daerah itu.

"KUA PPAS ini belum bisa diparipurnakan dan disahkan karena pembahasan tidak sesuai prosedur," kata Sekretaris Komisi III DPRD Bangka Selatan, Musani di Toboali, Senin.

Ia mengatakan, pada Senin (12/10) pihak eksekutif pernah menyampaikan revisi KUA PPAS 2016 untuk dibahas lebih lanjut, dan karena tidak disampaikan pemberitahuan secara resmi terpaksa ditolak.

"Dalam KUA PPAS yang lalu sudah disepakati RAPBD 2016 sebesar Rp1,065 triliun, namun karena adanya kebijakan baru ternyata ada perubahan hingga perlu disepakati bersama kembali," katanya.

Ia menjelaskan, dalam perubahan anggaran itu ada penambahan dan pengurangan, dimana anggaran yang dikurangi atau ditambah itu harus dibahas bersama.

"Sudah tentu ada pengurangan dan penambahan dalam revisi itu. Untuk mengetahui mana anggaran yang berubah itu sebaiknya pihak eksekutif membahasnya kembali bersama pihak legislatif," ujarnya.

Menurut dia, tidak adanya pembahasan bersama seolah-olah pihak eksekutif memaksa pihak legislatif untuk menerima dan mengesahkan anggaran yang telah direvisi itu.

"Kalau tidak dibahas terlebih dahulu apa saja yang direvisi tentu akan terkesan ada pemaksaan kepada pihak legislatif untuk menyetujui anggaran ini," ujarnya.

Ia berharap pihak eksekutif dapat bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang berlaku sehingga pembahasan dapat dilakukan lebih lanjut.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015