Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulkan mengimbau masyarakat usia wajib vaksin COVID-19 di daerah itu mengikuti program vaksinasi penguat dosis satu dan dosis dua.

"Saya imbau masyarakat yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis satu dan dua namun belum mendapatkan layanan vaksin penguat dosis satu dan dosis dua hendaknya segera mendaftar di gerai vaksin terdekat," katanya di Sungailiat, Kamis, menanggapi dibuka layanan vaksin penguat dosis kedua.

Dia mengatakan, layanan vaksinasi COVID-19 secara masif digerakkan bersama dengan TNI dan Polri guna memaksimalkan capaian vaksinasi di tengah masyarakat.

"Optimalisasi capaian vaksinasi COVID-19 menjadi perhatian serius bahkan memaksa aparatur sipil negara yang belum mendapat layanan vaksin penguat harus ditunda pemberian hak tunjangan kerja," kata Mulkan yang sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra vaksin penguat dosis kedua dibuka layanan untuk tenaga kesehatan sejak 29 Juli 2022 dan untuk kelompok umum dimulai 1 Agustus 2022.

Berdasarkan data layanan vaksinasi COVID-19 Kabupaten Bangka tercatat semua kelompok usia wajib vaksin yang sudah memperoleh vaksin dosis pertama sebanyak 235.771 orang atau 92,40 persen dari sasaran 255.161 orang.

Kemudian vaksin kedua 199.956 orang atau 78,36 persen, vaksin penguat dosis pertama 61.856 orang atau 24,24 persen dan vaksin penguat dosis kedua baru terealisasi 0,05 persen atau 116 orang.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022