Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada semester pertama 2022 telah menerbitkan sebanyak 1.957 lembar surat keterangan penduduk nonpermanen.

"Mereka yang mengurus surat keterangan tersebut merupakan warga negara Indonesia dari luar Bangka Barat yang saat ini tinggal di Bangka Barat, namun tidak berniat pindah penduduk tetap," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Barat M. Kaidi di Mentok, Jumat.

Dari sebanyak 1.957 warga yang mengurus surat keterangan penduduk nonpermanen tersebut terdiri dari 1.212 orang laki-laki dan 745 perempuan.

"Surat keterangan yang berlaku hingga dua tahun tersebut penting dimiliki bagi mereka yang tinggal sementara di Bangka Barat untuk memudahkan berbagai urusan pekerjaan, transaksi, pembuatan surat izin mengemudi dan administrasi kependudukan lainnya," katanya.

Kaidi mengatakan, untuk mendapatkan surat keterangan penduduk nonpermanen, warga bisa datang ke kantor kepala desa tempat domisili dengan membawa salinan kartu tanda penduduk, salinan kartu keluarga dan mengisi formulir yang sudah disediakan di kantor desa.

"Atau warga bisa langsung mengurus keperluan itu di Kantor Disdukcapil Bangka Barat," ujarnya.

Selain penting untuk warga luar daerah yang tinggal sementara di Bangka Barat, pendataan penduduk nonpermanen ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melihat gambaran kondisi dan perkembangan penduduk di daerah itu.

Para warga luar daerah yang mengurus surat keterangan tersebut sebagian besar tinggal di Bangka Barat sementara waktu untuk urusan pekerjaan dari sejumlah perusahaan yang mempekerjakan pegawai kontrak.

"Dengan adanya data tersebut kami berharap akan memudahkan dalam pengawasan mobilitas penduduk di Bangka Barat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022