Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung mengamankan lebih kurang 1 ton solar bersubsidi dari gudang rumah warga disekitar SPBU Kampak Kota Pangkalpinang, Selasa (6/9).

Dari pengamanan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial SG, 46 tahun warga kota Pangkalpinang. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, SH. MH. Pengamanan ini sesuai dengan perintah atasan yang menekankan untuk mengamankan siapa saja yang melakukan tindakan melanggar hukum, terutama mereka yang berhubungan dengan BBM bersubsidi. 
 
Barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Senin (6/9). (ANTARA/ Meryanti)


"Kita lakukan penegakan hukum sesuai perintah bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres, untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi" Ujar AKP Adi Putra. 

Atas tangkapan tersebut, tersangka kini diamankan di Polres Pangkalpinang, untuk pengembangan mendalam.

"Kami harap tidak ada warga yang berani bermain dengan BBM - BBM bersubsidi ini. Karena akan berakibat pada konflik sosial ditengah masyarakat" Tutur Adi Putra.
 
Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang saat mengamankan barang bukti, Senin (6/9). (ANTARA/ Meryanti)

Pewarta: Meryanti

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022