Palembang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi dan mendukung penuh langkah pengawasan dan tindakan yang dilakukan Kepolisian Daerah Bengkulu yang menindak tegas oknum penimbun solar bersubsidi.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Senin, mengatakan mengapresiasi langkah aparat Polda Bengkulu tersebut sejalan dengan komitmen Pertamina untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Bengkulu yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut," kata Nikho.
Kepolisian Daerah Bengkulu menyita sebanyak 1.000 liter BBM jenis Solar Subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu.
Nikho menjelaskan bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Pertamina mencatat untuk wilayah Bengkulu, konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi sudah menyentuh angka lebih dari tujuh persen di atas proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022 dengan rata-rata konsumsi harian mencapai 311 kiloliter (kl) per hari.
Sedangkan untuk produk Pertalite sudah mencapai sekitar 32 persen dari di atas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022, dengan rata-rata konsumsi harian mencapai 704 kl per hari.
"Pertamina terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran. Kami terus berupaya agar distribusi tetap berjalan lancar dengan menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimalkan awak mobil tangki agar lebih efektif," jelas Nikho.
Badan Pengelola Hulu (BPH) Migas juga telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda enam atau lebih sebanyak 200 liter per hari.
"Kami berharap masyarakat bisa membeli BBM secara bijak, belilah BBM sesuai kebutuhan dan tidak perlu khawatir, distribusi BBM terus kita lakukan setiap harinya", lanjut dia.
Untuk masyarakat yang lebih mampu, Pertamina menyediakan berbagai jenis BBM berkualitas sesuai spesifikasi kendaraan seperti Pertamax, Pertamax Turbo serta Pertamina Dex dan Dexlite. Agar BBM Subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh para penimbun BBM serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pertamina berharap, dengan adanya penangkapan tersebut bisa membuat solar subsidi semakin tepat sasaran kedepannya.
"Mudah-mudahan dengan langkah ini dapat mencegah terjadinya modus serupa penimbunan Solar Subsidi, sehingga penyaluran Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran," tambah Nikho.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
"Kami juga mengajak seluruh stakeholder terkait, serta rekan-rekan media untuk turut memberikan informasi dan membantu mengedukasi masyarakat terkait beban subsidi BBM yang sangat besar yang saat ini telah diberikan oleh negara agar dapat betul-betul diterima oleh masyarakat yang berhak serta ekonomi lemah demi keberlangsungan bangsa dan negara", tutup Nikho.