Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI), sebagai perlindungan terhadap produk dan hasil karya.
"HKI ini memudahkan kita memberikan perlindungan hukum terhadap produk dan hasil karya seseorang," kata Kepala Bappelitbangda Kabupaten Belitung Timur, Mathur Noviansyah di Manggar, Rabu.
Dalam kegiatan sosialisasi HKI bagi pelaku UMKM, Mathur menyatakan masih banyak produk dagang dan karya seseorang di daerah itu yang belum didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat HKI.
"Sampai sekarang baru sekitar 62 merek produk dan karya seseorang yang sudah memperoleh sertifikat HKI," katanya.
Ia berharap 50 UMKM peserta sosialisasi HKI mengubah cara berpikir dan bertindak dalam menjalankan usahanya yaitu lebih kepada kualitas produk dan perlindungan hukumnya.
"Para peserta sosialisasi ini merupakan pelaku UMKM dengan nilai produk yang menjanjikan dan kami akan bantu mereka untuk memperoleh HKI," katanya.
Pihaknya ingin memberikan perlindungan hukum terkait HKI dan sekaligus memotivasi masyarakat menghasilkan karya intelektual, sehingga mampu memberikan nilai guna terutama dari sisi ekonomi.
"Apalagi Belitung Timur merupakan daerah tujuan wisata, di mana produk khas lokal menjadi bagian dari penunjang sektor kepariwisataan. Tentu saja produk tersebut harus terdaftar dan bersertifikat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022