Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berharap kerja sama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dan Airbus melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dapat meningkatkan partisipasi industri kedirgantaraan Indonesia dalam rantai nilai industri global.
"Nota kesepahaman ini diharapkan dapat lebih memajukan kerja sama kedua perusahaan, sekaligus meningkatkan partisipasi industri kedirgantaraan Indonesia dalam rantai nilai industri kedirgantaraan global. Kami berharap hal ini juga akan memicu kolaborasi baru di masa depan,” ujar Suharso.
Suharso menyaksikan langsung penandatanganan Nota Kesepahaman PT DI dan Airbus tentang kerja sama peningkatan bisnis Aerostructure dan Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO).
Penandatanganan itu diselenggarakan sebagai rangkaian G20 Development Ministerial Meeting Side Event bertema “Harnessing the Ecosystem of Aerospace Industry in Indonesia” di Belitung, Rabu.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga turut disaksikan Menteri Pembangunan Perancis Chrysoula Zacharopoulou.
CEO PT DI Gita Amperiawan menyebut nota kesepahaman tersebut sangat strategis bagi PT DI, terutama dalam hal peningkatan peran dalam ekosistem industri.
Penandatanganan nota kesepahaman itu diharapkan akan mendorong peningkatan kompetensi dan value bisnis Aerostructure PT DI yang diestimasikan dapat mencapai 500 juta dollar AS dalam 10 tahun ke depan.
Baca juga: Bappenas: Indonesia-anggota G20 akan tanda tangani MoU Kedirgantaraan
Baca juga: PT Dirgantara Indonesia berharap negara G20 tertarik membeli pesawat N-219
"Dengan kerja sama ini, PT Dirgantara Indonesia diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam mengembangkan ekosistem industri dalam negeri,” ujar Gita.
Melalui produksi pesawat N219, PT DI membidik peningkatan kontribusi dalam upaya memperluas konektivitas serta aksesibilitas, baik antara kota besar dan kecil, maupun antar kota kecil.
N219 dirancang untuk dapat memenuhi kebutuhan operasi di karakteristik wilayah yang merupakan daerah dengan elevasi tinggi, lepas landas dan mendarat pada landasan pendek, waktu operasi bandara yang singkat, cuaca yang sulit diprediksi, fasilitas bandara terbatas, dan wilayah dengan kondisi geografis di pegunungan yang selama ini sulit dijangkau.
Pesawat N219 juga telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 44,69 persen, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebagai bekal menghadapi persaingan pasar global, pesawat N219 juga telah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Perindustrian.
“PT DI dan Airbus sepakat, bagaimana kita menguatkan kerja sama strategis. Tidak hanya menempatkan Indonesia sebagai pasar, tetapi juga bagaimana PTDI secara signifikan turut menjadi pelaku industri penerbangan,” jelas Gita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022