Jakarta (Antara Babel) - Tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir berencana
menghadirkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq
Shihab, sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan peninjauan
kembali kliennya.
"Habib Rizieq dan dokter Jose memang kita sudah minta untuk hadir sebagai saksi yang kita anggap sebagai novum (bukti baru)," kata kuasa hukum, Achmad Michdan, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, Riziq saksi yang dapat memberikan penjelasan bagaimana aliran dana dari Baasyir yang disebutkan mendanai kegiatan pelatihan terorisme di Aceh.
"Dia (Habib) tahu kalau tujuan Baasyir memberikan uang itu sebetulnya untuk akomodasi pelatihan para kader dan kaderisasi para laskar," ujarnya.
Saksi meringankan lain adalah Ketua Palang Merah Mer-C, Jose Rizal, yang pernah menyalurkan dana yang dihimpun ustadz Baasyir seperti bantuan dana untuk Palestina.
"Kehadirannya (Jose Rizal) juga untuk menegaskan, uang puluhan juta milik Baasyir itu bukan digunakan untuk kegiatan pelatihan militer, tapi untuk kepentingan kemanusiaan," tuturnya.
Ia mengatakan Baasyir biasa menghimpun dana untuk infaq, yang dihimpun dari masyarakat seperti dana Rp250 juta yang disalurkan untuk Palestina.
Diberitakan, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir.
Dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Habib Rizieq dan dokter Jose memang kita sudah minta untuk hadir sebagai saksi yang kita anggap sebagai novum (bukti baru)," kata kuasa hukum, Achmad Michdan, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, Riziq saksi yang dapat memberikan penjelasan bagaimana aliran dana dari Baasyir yang disebutkan mendanai kegiatan pelatihan terorisme di Aceh.
"Dia (Habib) tahu kalau tujuan Baasyir memberikan uang itu sebetulnya untuk akomodasi pelatihan para kader dan kaderisasi para laskar," ujarnya.
Saksi meringankan lain adalah Ketua Palang Merah Mer-C, Jose Rizal, yang pernah menyalurkan dana yang dihimpun ustadz Baasyir seperti bantuan dana untuk Palestina.
"Kehadirannya (Jose Rizal) juga untuk menegaskan, uang puluhan juta milik Baasyir itu bukan digunakan untuk kegiatan pelatihan militer, tapi untuk kepentingan kemanusiaan," tuturnya.
Ia mengatakan Baasyir biasa menghimpun dana untuk infaq, yang dihimpun dari masyarakat seperti dana Rp250 juta yang disalurkan untuk Palestina.
Diberitakan, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir.
Dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015