Jakarta (Antaranews Babel) - Pemerintah menegaskan akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak, kan saya gak mungkin menabrak," kata Presiden kepada media di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa.
Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat yakni setia kepada NKRI dan Pancasila.
Namun demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.
Presiden menjelaskan pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba-asyir tersebut.
"Apalagi ini situasi yang 'basic'. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang 'basic'," ujar Presiden.
Sebelumnya, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
Presiden juga menjelaskan rencana pembebasan bersyarat itu atas dasar kemanusiaan dikarenakan usia narapidana yang telah uzur.
Berita Terkait
Panglima TNI ungkap pesan presiden Prabowo potensi kerugian akibat judi online Rp981 triliun
13 November 2024 14:23
AS dukung Indonesia percepat studi kelayakan reaktor nuklir kecil
13 November 2024 14:05
AS dukung ketahanan pangan RI lewat penelitian AI hingga dialog
13 November 2024 13:49
Joe Biden dukung program makan bergizi gratis yang digagas Prabowo
13 November 2024 13:04
TNI bentuk satgas berantas judi online sampai korupsi
13 November 2024 13:01