Fraksi Gerakan Amanat Demokrat (Granad) DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memilih "walkout" atau keluar ruangan dan tidak mengikuti jalannya rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022.
Ketua Fraksi Granad DPRD Belitung, Suherman di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan, fraksinya memilih keluar dan karena ketidakhadiran Bupati Belitung Sahani Saleh dalam rapat tersebut.
"Kami memilih "walkout" dengan alasan mendasar tidak ada hadirnya Bupati dalam rapat paripurna hari ini," katanya.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah Tata Tertib DPRD Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 108 disebutkan bahwa paripurna pengambilan keputusan harus dihadiri oleh kepala daerah.
Baca juga: Wabup Belitung tegur kepala OPD tidak hadir rapat paripurna
Baca juga: Rapat paripurna pengesahan perubahan APBD Belitung sempat ditunda dua jam
Ia mengatakan, dengan mempedomani aturan tersebut seharusnya kepala daerah dapat hadir dalam agenda rapat paripurna yang cukup penting tersebut.
"Sekretaris Daerah juga tidak hadir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tetapi masing-masing kita mempunyai sikap sendiri, menyampaikan pendapat sendiri dan itu diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menyebutkan, selain karena ketidakhadiran kepala daerah, Fraksi Granad juga menilai pembahasan raperda perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun 2022 terkesan kaku dan tidak bisa diubah.
"Kami memang bukan di badan anggaran namun kami berkomunikasi dengan rekan-rekan di badan anggaran dan menyampaikan bahwa usulan kegiatan dari DPRD Belitung tidak bisa diubah lagi, padahal seharusnya kita melakukan pembahasan bukan menyetujui yang terkesan kaku seperti itu," katanya.
Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut maka Fraksi Granad memilih tidak mengikuti jalannya rapat paripurna tersebut dan abstain terhadap keputusan dalam rapat tersebut.
"Namun karena DPRD adalah sebuah lembaga maka kami tetap menghormati keputusan rekan-rekan yang lain," ujarnya.
Ketua DPRD Belitung, Ansori mengatakan rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi-fraksi di DPRD Belitung terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun 2022 tetap dilaksanakan.
"Terkait ketidakhadiran Bupati Belitung sebelumnya beliau sudah mengirimkan surat dan kami berpijak pada urgensi sehingga rapat tetap dilanjutkan," katanya.
Ansori menambahkan, rapat paripurna tersebut dapat berjalan lancar dengan menghasilkan keputusan sebanyak enam dari tujuh fraksi di DPRD Belitung menyetujui raperda perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun 2022 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Enam dari tujuh fraksi telah mengambil keputusan dengan menerima raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Ketua Fraksi Granad DPRD Belitung, Suherman di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan, fraksinya memilih keluar dan karena ketidakhadiran Bupati Belitung Sahani Saleh dalam rapat tersebut.
"Kami memilih "walkout" dengan alasan mendasar tidak ada hadirnya Bupati dalam rapat paripurna hari ini," katanya.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah Tata Tertib DPRD Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 108 disebutkan bahwa paripurna pengambilan keputusan harus dihadiri oleh kepala daerah.
Baca juga: Wabup Belitung tegur kepala OPD tidak hadir rapat paripurna
Baca juga: Rapat paripurna pengesahan perubahan APBD Belitung sempat ditunda dua jam
Ia mengatakan, dengan mempedomani aturan tersebut seharusnya kepala daerah dapat hadir dalam agenda rapat paripurna yang cukup penting tersebut.
"Sekretaris Daerah juga tidak hadir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tetapi masing-masing kita mempunyai sikap sendiri, menyampaikan pendapat sendiri dan itu diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menyebutkan, selain karena ketidakhadiran kepala daerah, Fraksi Granad juga menilai pembahasan raperda perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun 2022 terkesan kaku dan tidak bisa diubah.
"Kami memang bukan di badan anggaran namun kami berkomunikasi dengan rekan-rekan di badan anggaran dan menyampaikan bahwa usulan kegiatan dari DPRD Belitung tidak bisa diubah lagi, padahal seharusnya kita melakukan pembahasan bukan menyetujui yang terkesan kaku seperti itu," katanya.
Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut maka Fraksi Granad memilih tidak mengikuti jalannya rapat paripurna tersebut dan abstain terhadap keputusan dalam rapat tersebut.
"Namun karena DPRD adalah sebuah lembaga maka kami tetap menghormati keputusan rekan-rekan yang lain," ujarnya.
Ketua DPRD Belitung, Ansori mengatakan rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi-fraksi di DPRD Belitung terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun 2022 tetap dilaksanakan.
"Terkait ketidakhadiran Bupati Belitung sebelumnya beliau sudah mengirimkan surat dan kami berpijak pada urgensi sehingga rapat tetap dilanjutkan," katanya.
Ansori menambahkan, rapat paripurna tersebut dapat berjalan lancar dengan menghasilkan keputusan sebanyak enam dari tujuh fraksi di DPRD Belitung menyetujui raperda perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun 2022 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Enam dari tujuh fraksi telah mengambil keputusan dengan menerima raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022