Rapat paripurna DPRD Belitung dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022 sempat ditunda selama dua jam karena tidak memenuhi kuorum.

"Rapat memang sempat ditunda karena tidak kuorum dan itu sudah sesuai dengan aturan tata tertib," kata Ketua DPRD Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, rapat paripurna tersebut sempat diskor sebanyak dua kali, skor pertama selama 30 menit dan skor kedua tidak lebih dari 60 menit.

"Sebelum waktu skor kedua berakhir ternyata anggota hadir dan kuorum terpenuhi maka rapat paripurna bisa kami lanjutkan," ujarnya.

Ansori menilai, hal tersebut merupakan sesuatu  yang wajar sekaligus sebagai sebuah dinamika dalam berpolitik.

"Ini adalah dinamika dalam berpolitik memang sah-sah saja dan kita tidak bisa intervensi namun tadi semuanya telah sesuai dengan tata tertib," katanya.

Ia mengaku bersyukur rapat paripurna tersebut dapat berjalan lancar dengan menghasilkan keputusan sebanyak enam dari tujuh fraksi di DPRD setempat menyetujui raperda perubahan APBD Kabupaten Belitung Tahun 2022 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

"Enam dari tujuh fraksi telah mengambil keputusan dengan menerima raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022