Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK atas LKPD Babel dan penyampaian Ranperda pertanggunggjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menyampaikan, untuk anggaran DPRD anggaran Provinsi Bangka Belitung tahun 2022 sebagaimana disampaikan ada beberapa yang harus tidak lanjuti, dan undang-undang memberi waktu 6 bulan.
“Tadi sudah kita dengar, langsung dijawab oleh Pj Gubernur bahwa kita akan menyelesaikan dan menindaklanjuti ini dibawah 6 bulan,” kata Herman Suhadi.
Sementara itu Pj Gubernur Suganda menyampaikan, sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemprov Kepulauan Babel terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Babel TA 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya telah menyampaikan surat teguran ke masing-masing Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI.
“Tidak perlu menunggu selama 60 hari kerja, tetapi secepatnya ditindaklanjuti, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian daerah, saya ingatkan, agar benar-benar diperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” tegas Pj. Gubernur Suganda.
Secara umum terlepas dari keberhasilan yang telah diraih selama ini, masih terdapat persoalan-persoalan baik langsung maupun tidak langsung yang berpengaruh pada kinerja pemerintahan.
Termasuk terkait dengan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan, Pj Gubernur Suganda menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab bersama.
Beberapa tugas dan tanggungjawab bersama tersebut yakni pertama tindak lanjut hasil pengawasan adalah merupakan bagian terpenting dari proses pembinaan dan pengawasan, oleh karena itu, diharapkan adanya peran aktif dari masing-masing perangkat daerah untuk mengupayakan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sehingga tidak akan menjadi masalah dan beban dalam pemutakhiran data berikutnya.
Kedua, menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja, sejak perencanaan hingga implementasi dan evaluasinya serta mendorong penguatan dan mengawal pengendalian internal di lingkungan Pemprov Babel.
Ketiga perlu adanya sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tanggung-jawab agar terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.