Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut sekitar 125 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan kinerja tahun berjalan 2022.
Pemberian DID ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2022 tentang DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022.
Total daerah yang mendapatkan DID, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di sini ada sekitar 125 daerah dengan wilayah Sumatera menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan DID tahun berjalan, kata Astera dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pada 2022 pemerintah pusat menganggarkan DID senilai Rp7 triliun untuk pemerintah daerah, yang disalurkan dalam dua tahap senilai Rp4 triliun dan Rp3 triliun.
Tahap pertama Rp4 triliun sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun berjalan sebelumnya, sementara Rp3 triliun akan dibagikan sekarang, yaitu di September 2022 dan Oktober 2022, imbuhnya.
Kinerja pemerintah daerah yang akan menjadi dasar penyaluran DID tahun berjalan, antara lain terkait keberhasilan daerah meningkatkan penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri, mempercepat realisasi belanja daerah, mempercepat vaksinasi, dan mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta stunting.
Di samping itu, terdapat 40 daerah yang terdiri dari 10 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten, dan 15 pemerintah kota yang akan mendapatkan DID khusus karena keberhasilan mengendalikan inflasi di daerah.
Pemerintah provinsi penerima DID tahun berjalan akan menerima insentif terbesar senilai Rp37,4 miliar dan terendah Rp8,8 miliar, sehingga rata-rata akan mendapatkan Rp16 miliar.
Pemerintah kota penerima DID tertinggi Rp28,7 miliar, terendah Rp8,8 miliar, jadi rata-rata pemerintah kota penerima DID tahun berjalan akan mendapatkan insentif Rp11,8 miliar. Sementara pemerintah kabupaten akan mendapatkan nilai terbesar Rp19,8 miliar, terkecil Rp8,8 miliar, sehingga rata-rata menerima Rp10 miliar, ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Pemberian DID ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2022 tentang DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022.
Total daerah yang mendapatkan DID, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di sini ada sekitar 125 daerah dengan wilayah Sumatera menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan DID tahun berjalan, kata Astera dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pada 2022 pemerintah pusat menganggarkan DID senilai Rp7 triliun untuk pemerintah daerah, yang disalurkan dalam dua tahap senilai Rp4 triliun dan Rp3 triliun.
Tahap pertama Rp4 triliun sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun berjalan sebelumnya, sementara Rp3 triliun akan dibagikan sekarang, yaitu di September 2022 dan Oktober 2022, imbuhnya.
Kinerja pemerintah daerah yang akan menjadi dasar penyaluran DID tahun berjalan, antara lain terkait keberhasilan daerah meningkatkan penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri, mempercepat realisasi belanja daerah, mempercepat vaksinasi, dan mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta stunting.
Di samping itu, terdapat 40 daerah yang terdiri dari 10 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten, dan 15 pemerintah kota yang akan mendapatkan DID khusus karena keberhasilan mengendalikan inflasi di daerah.
Pemerintah provinsi penerima DID tahun berjalan akan menerima insentif terbesar senilai Rp37,4 miliar dan terendah Rp8,8 miliar, sehingga rata-rata akan mendapatkan Rp16 miliar.
Pemerintah kota penerima DID tertinggi Rp28,7 miliar, terendah Rp8,8 miliar, jadi rata-rata pemerintah kota penerima DID tahun berjalan akan mendapatkan insentif Rp11,8 miliar. Sementara pemerintah kabupaten akan mendapatkan nilai terbesar Rp19,8 miliar, terkecil Rp8,8 miliar, sehingga rata-rata menerima Rp10 miliar, ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022