Pangkalpinang (Antara Babel) - Perusahaam Daerah Air Minum Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan pemutusan saluran air minum terhadap 70 pelanggan.

"Pemutusan saluran air minum terhadap 70 pelanggan tersebut alasannya rata-rata karena pelanggan sudah melakukan tunggakan di atas tiga bulan," kata Pjs Kasi Hubungan Pelanggan PDAM, Amid Murachman di Pangkalpinang, Senin.

Berdasarkan ketentuan, katanya, bila sudah menunggak tiga bulan maka tanpa pemberitahuan PDAM berhak melakukan pencabutan.

"Kalau tidak mau bayar tunggakan, mereka akan sulit lagi menjadi pelanggan PDAM dan saluran air minumnya kami putus," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pemutusan, pihaknya sudah terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan (SPT) pada pelanggan.

"Sebelum pemutusan, kami terlebihdahulu melayangkan surat pemberitahuan atas penunggakan yang wajib mereka bayar, namun jika masih diabaikan maka kita lakukan pencabutan meteran dan pemutusan," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk tarif PDAM terendah sosial saat ini adalah Rp2.400 per meter kubik dan untuk rumah tangga biasa Rp3.500 per meter kubik.

Ia berharap, pelanggan PDAM bisa membayar tepat waktu tanpa harus menunggak guna meningkatkan kelangsungan penyaluran air bersih.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015