Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali ke Kejaksaan Tinggi setempat setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Rabu, mengatakan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Al-Murabahah tersebut, Direskrimsus telah menahan tujuh orang tersangka, di antaranya enam pegawai BPRS Babel Cabang Toboali dan satu orang pihak swasta.

"Saat ini berkas perkara atas nama tujuh tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sedang dalam proses pelimpahan ke kejaksaan," katanya.

Adapun surat P21 yang telah diterima sebelumnya dikatakan Maladi yakni sebanyak 7 surat atas nama tersangka AD alias Paten, AF, BE, YU, YAS, BA dan AR.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Babel tahan 7 tersangka kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS cabang Toboali

"Hasil perhitungan BPKP Babel bahwa pemberian pembiayaan Al-Murabahah kepada enam nasabah fiktif oleh BPRS Babel Cabang Toboali ini, mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp530 juta atau total loss," katanya.

Adapun kronologis sekira tahun 2015 hingga Oktober 2015 telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada BPRS Toboali dengan cara pelaku  Andri Padri yang memiliki jabatan selaku legal dalam proses pembiayaan di BPRS Basel mengajak atau meminta pihak swasta (tersangka Afdal) untuk mencari dokumen berupa KTP, KK untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif.

Kemudian setelah dokumen tersebut berhasil dikumpulkan sebanyak enam nasabah dan telah dilengkapi DOK OBJEK JAMINAN SERTA usaha yang disiapkan oleh pelaku. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan oleh pelaku Andri Padri kepada Account Officer, yaitu tersangka Bambang, Yusman, Yogi, Basti dan Abdul untuk diproses mendapatkan persetujuan dan bisa diberikan uang pembiayaannya, dimana pada saat itu juga pelaku Andri Padri meyakinkan para AO bahwa enam nasabah merupakan teman akrab/keluarga pelaku Andri Padri.

Namun dalam proses pembiayaan pelaku Andri Padri Selaku Legal membuat hasil taksasi objek jaminan dan para tersangka Bambang, Yusman, Yogi, Basti dan Abdul selaku AO membuat usulan pembiayaan tidak sebagaimana aturan yang berlaku di BPRS Basel atau fakta sebenarnya.

Selain itu juga pada saat akan melakukan penandatangan akad dan pengambilan uang pembiayaan, pelaku sudah menyiapkan orang pengganti seolah-olah sebagai nasabah yang tercantum dalam permohonan, padahal bukan serta uang yang telah berhasil diberikan BPRS Basel kepada enam nasabah fiktif untuk penggunaan dan pembagiannya diatur oleh tersangka Andri Padri dan tersangka Afdal dan bukan digunakan untuk giat usaha sebagaimana usulan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh enam nasabah fiktif.

"Para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Babel. Ketujuh tersangka dikenakan pasal 2 dan atau 3 dan atau 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nl. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022