Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan lahan seluas 7.400 hektare untuk dijadikan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

"Kita sudah usulkan ke Kementerian ESDM melalui Pemprov Babel, agar legalisasinya jelas dan masyarakat bisa menambang dengan tenang tanpa harus ditangkap," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Jumat.

Bupati menjelaskan, seluas 7.400 hektare WPR yang diusulkan itu tersebar pada beberapa titik yaitu di Kecamatan Sungaiselan, Koba dan Kecamatan Lubuk Besar.

"Intinya kecamatan yang memiliki potensi untuk WPR, tetapi yang kita usulkan ini bukanlah milik orang dan bukan bagian dari kawasan hutan lindung," jelasnya.
 

Menurut Algafry, dengan adanya WPR maka kegiatan pertambangan bijih timah tertata dengan baik dan regulasi bisnisnya lebih jelas.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Era Susanto mendukung dan mendorong percepatan pembentukan WPR karena bagian dari solusi untuk mengatasi maraknya praktik penambangan bijih timah ilegal.

Era siap mendorong Kementerian ESDM melalui pemerintah provinsi untuk membentuk WPR dengan regulasi yang lebih baik.

Politisi Partai Golongan Karya ini menjelaskan, praktik penambangan rakyat yang dianggap ilegal selama ini bisa diakomodasi dalam WPR.

"Jadi tidak ada lagi istilah menambang secara ilegal karena mereka memiliki wilayah operasional sendiri," ujar Era.

Namun demikian, kata Era untuk menjalankan WPR tentu harus kerja sama dengan PT Timah Tbk sebagai perusahaan plat merah.

"Di Babel setahu saya belum ada WPR, padahal WPR ini juga diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Maka pemerintah provinsi kita desak untuk segera memfasilitasi pembentukan WPR ini," kata Era.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022