Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu kepada pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 di daerah ini, Minggu.

"Kita sampaikan tata cara penyelesaian sengketa pemilu kepada perwakilan pengurus parpol peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan kawan-kawan media agar bisa bersama-sama melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai aturan yang berlaku," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Erika Herlina, di Mentok.

Sosialisasi diikuti pengurus parpol calon peserta pemilu, penyelenggara Pemilu 2024, dan, media massa di Kabupaten Bangka Barat

Menurut dia, pemahaman tata cara penyelesaian sengketa pemilu oleh para pengurus partai politik, penyelenggara, dan para jurnalis diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya sengketa Pemilu 2024.

Ia mengatakan pemahaman mekanisme ini penting agar penyelenggara pemilu dapat melaksanakan seluruh tahapan dengan baik sesuai aturan berlaku, partai politik bisa menjalankan hak, dan kewajiban sebagai peserta pemilu sesuai aturan yang ada.

Dengan memahami aturan yang sudah diterbitkan, paparnya, diharapkan mampu meminimalkan terjadinya sengketa, namun jika memang harus terjadi perbedaan pendapat yang berakhir dengan sengketa, maka penyelenggara dan peserta pemilu bisa menyelesaikan dengan tata cara yang sudah diatur.

"Kami berharap kita bisa bersama-sama meminimalkan kemungkinan terjadinya sengketa agar Pemilu 2024 berjalan aman, damai, dan hasil pemilu memberikan manfaat untuk masyarakat dengan melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat memajukan daerah, khususnya Bangka Barat," katanya.

Pegiat Pemilu Bangka Belitung Firman Pardede mengharapkan seluruh peserta sosialisasi bisa memahami kehadiran bawaslu sebagai tempat untuk menyelesaikan berbagai sengketa Pemilu 2024.

Dalam penyelesaian sengketa pemilu, kata dia, terdapat beberapa tahapan, mulai dari menerima permohonan, proses administrasi, mediasi, dan judikasi.

"Hanya ada satu cara menyelesaikan sengketa pemilu, yaitu melalui bawaslu karena berdasarkan Undang Undang, bawaslu adalah lembaga yang diberikan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa dalam pemilu," katanya.

Ia menyarankan agar seluruh peserta dan penyelenggara bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga bisa mencegah kemungkinan terjadinya sengketa.

"Selain itu menjalin komunikasi yang baik dan efektif antara penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022