Pangkalpinang (ANTARA) - Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mendapatkan sosialisasi, sekaligus pembekalan teknis penyelesaian sengketa konsumen di ruang Rapat Sekda Kabupaten Belitung Timur.
Dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat (31/5), kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Haryoso, pada Kamis (30/5) pagi, dengan mengundang dua narasumber yaitu Eric Gokasi Nababan (Analis Perdagangan Ahli Madya) dan Riris Nella Hasianna Sidabalok (Analis Perdagangan Ahli Muda) dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Beltim diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Haryoso mengatakan, acara pembekalan ini merupakan bagian integral dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, terutama dalam penyelesaian sengketa konsumen.
“BPSK memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan penyedia jasa, sehingga keberadaannya sangat strategis dalam memastikan keadilan dan perlindungan konsumen di Kabupaten Belitung Timur,” Katanya.
Menurutnya saat ini tantangan yang dihadapi oleh BPSK semakin kompleks seiring dengan dinamika perubahan di masyarakat dan perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, acara pembekalan ini menjadi kesempatan bagi semua untuk memperdalam pemahaman tentang hukum perlindungan konsumen, prosedur penyelesaian sengketa, dan keterampilan komunikasi yang efektif dalam menangani berbagai kasus.
Ia berharap, acara pembekalan teknis ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang mendalam tentang hukum perlindungan konsumen dan prosedur penyelesaian sengketa yang relevan.
“Pemahaman yang kokoh tentang landasan hukum dan praktik terbaik dalam menangani sengketa konsumen akan memperkuat kapasitas BPSK dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, dirinya meminta kepada semua anggota BPSK agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, untuk memperkaya keterampilan kalian dalam berkomunikasi, bernegosiasi, dan berinteraksi dengan beragam pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa konsumen.
“Kemampuan ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan secara efisien dan adil, tanpa mengorbankan hak-hak konsumen atau penyedia jasa,” pungkasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Sub koordinator Perlidungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Zurista, menegaskan tugas dan fungsi BPSK adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
Selain itu, memberikan konsultasi perlindungan konsumen dan melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
Oleh karenanya, sudah tepat jika sosialisasi dan pembekalan teknis penyelesaian sengketa konsumen ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK Kabupaten Beltim.