Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera membentuk Tim Koordinasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk melaksanakan urusan perlindungan konsumen.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kepulauan Bangka Belitung, Budiman Ginting di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan setelah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah urusan perlindungan konsumen yang menjadi kewenangan BPSK kabupaten/kota akan diserahkan ke provinsi.
"Karena Undang-Undang BPSK berada di kabupaten/kota belum diubah, sementara UU Nomor 23 telah berjalan, maka perlu diantisipasi dengan membentuk tim koordinasi BPSK yang bisa dipakai untuk menyelesaikan sengketa sekaligus mengoodinir BPSK yang ada di kabupaten/kota," ujarnya.
Menurut dia, dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat dan lembaga keuangan berbadan hukum semakin banyak, maka luasan penanganan sengketa akan semakin meningkat pula.
"Kita bentuk tim koordinasi BPSK dulu, paling tidak kita sudah mengantisipasi dengan hadirnya tim ini," katanya.
Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zurista mengatakan saat ini Babel telah memiliki BPSK di tiga kabupaten yakni Belitung, Belitung Timur dan Bangka.
"Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 maka Pemprov Babel harus membentuk BPSK yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat yang didanai oleh APBD provinsi melalui dana hibah untuk mengantisipasi terjadinya sengketa konsumen terutama pada sektor jasa keuangan," katanya.