Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mempermudah mekanisme pengaduan dari masyarakat terkait adanya gangguan lampu penerangan jalan umum.
"Untuk saat ini, kami sudah melakukan perbaikan layanan agar warga lebih mudah melaporkan, dan bisa lebih cepat ditangani petugas pada saat terjadi gangguan. Kami sudah siapkan nomor Whatsapp link khusus yang bisa diakses setiap saat," kata Petugas Pelaksana Teknis Disperkimhub Kabupaten Bangka Barat Denny di Mentok, Babel, Sabtu.
Ia menjelaskan, peningkatan pelayanan ini diharapkan mampu membangun peran serta aktif masyarakat dalam peningkatan pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah setempat, terutama dalam bidang pelayanan lampu penerangan jalan umum.
"Masyarakat bisa memberikan laporan setiap saat di nomor telepon 082180044549 atau link https://bit.ly/layananpelaporanPJUbangkabarat, jika sewaktu-waktu terjadi gangguan lampu penerangan jalan," ujarnya.
Menurut dia, tata cara dalam pelaporan kendala lampu penerangan jalan, warga cukup mengirimkan nomor kode tiang lampu yang bermasalah ke nomor Whatsapp atau link tersebut.
"Sebelumnya pengaduan dilakukan melalui saluran telepon pribadi para petugas, namun mulai saat ini sudah bisa akses pengaduan di layanan tersebut," katanya.
Pada saat mendapatkan pengaduan, para petugas akan melakukan pemilahan kategori, apakah termasuk rusak ringan atau rusak berat. Jika terjadi kerusakan ringan maka akan ditindaklanjuti 1x24 jam, sedangkan untuk rusak berat 3x24 jam.
"Untuk memudahkan pelayanan ini, setiap tiang lampu sudah ditempelkan nomor kode tertentu, namun jika tidak ada bisa langsung sebutkan lokasi tiang lampu berada, maka akan segera ditindaklanjuti petugas," katanya.
Untuk tahap awal, pelayanan ini baru dilakukan untuk lampu penerangan jalan yang ada di Kecamatan Mentok dan selanjutnya secara bertahap akan dikembangkan di kecamatan-kecamatan lain.
Ia menambahkan, pelayanan pengaduan ini hanya berlaku untuk lampu penerangan jalan yang dikelola Pemkab Bangka Barat, sedangkan untuk lampu penerangan jalan di jalur dua merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
"Namun hanya untuk perbaikan ringan dan pengisian token listrik menjadi bagian dari tugas kami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Untuk saat ini, kami sudah melakukan perbaikan layanan agar warga lebih mudah melaporkan, dan bisa lebih cepat ditangani petugas pada saat terjadi gangguan. Kami sudah siapkan nomor Whatsapp link khusus yang bisa diakses setiap saat," kata Petugas Pelaksana Teknis Disperkimhub Kabupaten Bangka Barat Denny di Mentok, Babel, Sabtu.
Ia menjelaskan, peningkatan pelayanan ini diharapkan mampu membangun peran serta aktif masyarakat dalam peningkatan pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah setempat, terutama dalam bidang pelayanan lampu penerangan jalan umum.
"Masyarakat bisa memberikan laporan setiap saat di nomor telepon 082180044549 atau link https://bit.ly/layananpelaporanPJUbangkabarat, jika sewaktu-waktu terjadi gangguan lampu penerangan jalan," ujarnya.
Menurut dia, tata cara dalam pelaporan kendala lampu penerangan jalan, warga cukup mengirimkan nomor kode tiang lampu yang bermasalah ke nomor Whatsapp atau link tersebut.
"Sebelumnya pengaduan dilakukan melalui saluran telepon pribadi para petugas, namun mulai saat ini sudah bisa akses pengaduan di layanan tersebut," katanya.
Pada saat mendapatkan pengaduan, para petugas akan melakukan pemilahan kategori, apakah termasuk rusak ringan atau rusak berat. Jika terjadi kerusakan ringan maka akan ditindaklanjuti 1x24 jam, sedangkan untuk rusak berat 3x24 jam.
"Untuk memudahkan pelayanan ini, setiap tiang lampu sudah ditempelkan nomor kode tertentu, namun jika tidak ada bisa langsung sebutkan lokasi tiang lampu berada, maka akan segera ditindaklanjuti petugas," katanya.
Untuk tahap awal, pelayanan ini baru dilakukan untuk lampu penerangan jalan yang ada di Kecamatan Mentok dan selanjutnya secara bertahap akan dikembangkan di kecamatan-kecamatan lain.
Ia menambahkan, pelayanan pengaduan ini hanya berlaku untuk lampu penerangan jalan yang dikelola Pemkab Bangka Barat, sedangkan untuk lampu penerangan jalan di jalur dua merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
"Namun hanya untuk perbaikan ringan dan pengisian token listrik menjadi bagian dari tugas kami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022