Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempermudah warga yang ingin mengakses informasi peta digital tentang rencana pola dan struktur ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah setempat yang sudah disajikan dalam aplikasi berbasis android.
"Penyediaan data dan peta digital ini kami siapkan sebagai salah satu bentuk transparansi sekaligus dalam upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat, Amar Sopi di Mentok, Ahad.
Ia menjelaskan, bentuk pelayanan informasi yang diberikan berupa penyediaan data peta rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Bangka Barat yang bisa diakses menggunakan aplikasi Avenza maps yang bisa diunduh melalui google playstore.
Di dalam aplikasi tersebut, pengakses bisa mendapatkan berbagai data peta rencana pola ruang sekaligus rencana peruntukan ruang, misalnya lokasi kawasan budidaya dan kawasan yang dilindungi, berupa hutan lindung dan hutan konservasi.
"Dengan adanya pelayanan ini akan memudahkan para pelaku usaha untuk mengetahui lebih awal status peruntukkan kawasan sebelum melakukan pembangunan atau investasi," katanya.
Para pelaku usaha tidak harus datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat untuk mengetahui status kawasan, namun cukup ke Kantor Kecamatan atau Kantor Desa untuk mengakses informasi tersebut.
Pelayanan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penyediaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan usahanya dengan rencana tata ruang.
"Sebagai langkah awal, kami telah memberikan sosialisasi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, agar mampu mengakses dan menginput data ke dalam aplikasi digital berbasis Android ini," katanya.
Beberapa OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat yang telah diberikan pelatihan input data tersebut, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, para pejabat Kantor Kecamatan, dan seluruh lurah.
"Mereka sengaja kami libatkan karena memiliki tugas dan fungsi sebagai OPD yang berhubungan dengan RTRW. Para camat juga dibekali keterampilan tersebut agar bisa mentransfer kepada pejabat pemerintah desa dan nantinya para kepala desa yang akan memberikan pemahaman tata cara mengakses aplikasi kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, keterbukaan informasi terkait status kawasan sangat dibutuhkan masyarakat, terutama bagi para pemilik modal yang akan mengembangkan usaha di Bangka Barat.
"Dengan mengetahui status kawasan yang akan digunakan untuk membangun usaha sejak awal, kami harapkan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih pemanfaatan kawasan, seluruh aktivitas masyarakat sesuai dengan peruntukan lahan yang sudah diatur dalam RTRW Kabupaten Bangka Barat," demikian Amar SOpi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Penyediaan data dan peta digital ini kami siapkan sebagai salah satu bentuk transparansi sekaligus dalam upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat, Amar Sopi di Mentok, Ahad.
Ia menjelaskan, bentuk pelayanan informasi yang diberikan berupa penyediaan data peta rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Bangka Barat yang bisa diakses menggunakan aplikasi Avenza maps yang bisa diunduh melalui google playstore.
Di dalam aplikasi tersebut, pengakses bisa mendapatkan berbagai data peta rencana pola ruang sekaligus rencana peruntukan ruang, misalnya lokasi kawasan budidaya dan kawasan yang dilindungi, berupa hutan lindung dan hutan konservasi.
"Dengan adanya pelayanan ini akan memudahkan para pelaku usaha untuk mengetahui lebih awal status peruntukkan kawasan sebelum melakukan pembangunan atau investasi," katanya.
Para pelaku usaha tidak harus datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat untuk mengetahui status kawasan, namun cukup ke Kantor Kecamatan atau Kantor Desa untuk mengakses informasi tersebut.
Pelayanan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penyediaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan usahanya dengan rencana tata ruang.
"Sebagai langkah awal, kami telah memberikan sosialisasi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, agar mampu mengakses dan menginput data ke dalam aplikasi digital berbasis Android ini," katanya.
Beberapa OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat yang telah diberikan pelatihan input data tersebut, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, para pejabat Kantor Kecamatan, dan seluruh lurah.
"Mereka sengaja kami libatkan karena memiliki tugas dan fungsi sebagai OPD yang berhubungan dengan RTRW. Para camat juga dibekali keterampilan tersebut agar bisa mentransfer kepada pejabat pemerintah desa dan nantinya para kepala desa yang akan memberikan pemahaman tata cara mengakses aplikasi kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, keterbukaan informasi terkait status kawasan sangat dibutuhkan masyarakat, terutama bagi para pemilik modal yang akan mengembangkan usaha di Bangka Barat.
"Dengan mengetahui status kawasan yang akan digunakan untuk membangun usaha sejak awal, kami harapkan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih pemanfaatan kawasan, seluruh aktivitas masyarakat sesuai dengan peruntukan lahan yang sudah diatur dalam RTRW Kabupaten Bangka Barat," demikian Amar SOpi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022