Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga pertengahan November 2022 sudah menangani sebanyak 144 kasus perkara  pidana.

"Ada 144 perkara pidana yang masuk, 115 sudah putus dan 29 perkara masih dalam proses sidang," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba, Derit Werdiningsih, SH di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, untuk kasus perkara pidana didominasi kasus pencurian sebanyak 35 perkara, narkotika sebanyak 33 kasus dan perlindungan anak sebanyak 15 kasus.

Kemudian disusul perkara perjudian sebanyak 10 kasus, kejahatan kesusilaan tercatat dua kasus, empat kasus penggelapan, empat kasus penadahan, pembunuhan satu kasus, penganiayaan lima kasus, lain-lain sebanyak sembilan kasus.

Selanjutnya perkara kerusakan lingkungan hidup sebanyak sembilan kasus, konservasi SDA tercatat satu kasus, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang lain tercatat satu kasus, penghancuran atau perusakan barang sebanyak tiga kasus.

Kemudian perkara lalulintas sebanyak dua kasus, pemalsuan surat satu kasus, kejahatan terhadap nyawa sebanyak dua kasus, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak dua perkara, hal hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan sebanyak satu kasus, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang tercatat satu kasus, pemerasan dan Pengancaman ada satu kasus, kejahatan terhadap penguasa umum sebanyak satu kasus dan tindak pidana senpi atau benda tajam sebanyak satu perkara.

Derit menjelaskan, indeks kesadaran hukum di Bangka Tengah termasuk kondusif jika melihat dari jumlah kasus yang masuk.

"Melihat dari total jumlah kasus masuk, daerah ini termasuk kategori taat hukum dan kondusif," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022