Dalam rangka memperingati HUT ke 22 tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang hanya berlangsung selama 22 hari, mulai 21 November 2022 hingga 15 Desember 2022.
Oleh sebab itu, Jasa Raharja Bangka Belitung mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak, agar bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB, sehingga hanya membayar pokok pajak 1 tahun saja dan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 2, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
"Kita mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini karena pemutihan pajak kali ini hanya berlangsung 22 hari," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung, Arny Tenriajeng, di Pangkalpinang, Kamis.
Anda yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, segera ke Samsat terdekat dan lunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan ketinggalan dan manfaatkan segera kesempatan terakhir dari program pemutihan ini, sebelum data kendaraan Anda dihapus dari sistem regident korlantas POLRI.
"Jika data kendaraan sudah dihapus dari sistem regident korlantas Polri, maka kendaraan tersebut tidak bisa lagi dipakai dijalan, dan mulai berlaku bertahap di Januari 2023," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Oleh sebab itu, Jasa Raharja Bangka Belitung mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak, agar bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB, sehingga hanya membayar pokok pajak 1 tahun saja dan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 2, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
"Kita mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini karena pemutihan pajak kali ini hanya berlangsung 22 hari," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung, Arny Tenriajeng, di Pangkalpinang, Kamis.
Anda yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, segera ke Samsat terdekat dan lunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan ketinggalan dan manfaatkan segera kesempatan terakhir dari program pemutihan ini, sebelum data kendaraan Anda dihapus dari sistem regident korlantas POLRI.
"Jika data kendaraan sudah dihapus dari sistem regident korlantas Polri, maka kendaraan tersebut tidak bisa lagi dipakai dijalan, dan mulai berlaku bertahap di Januari 2023," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022