Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berjalan kondusif dan menyatakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 berhasil menjadi jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dalam pernyataannya, dia juga mengajak semua pihak untuk menaati keputusan gubernur terkait penetapan UMP 2023 dan mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun depan dapat berjalan dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan 33 gubernur sudah menetapkan UMP 2023 yang dilakukan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Ida menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu gubernur lain untuk menetapkan UMP yang akan mulai berlaku awal tahun depan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen dengan UMP 2022 adalah sebesar Rp2.512.539, naik menjadi Rp2.742.476 pada 2023.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi di Maluku Utara sebesar 4 persen. UMP Maluku Utara 2022 adalah Rp2.862.231,00 yang naik menjadi Rp2.976.720 pada tahun depan.
Menurut Ida, penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Ida.
Dengan telah dikeluarkan penetapan UMP 2023, maka Ida juga mengingatkan bahwa pemberlakuan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dalam pernyataannya, dia juga mengajak semua pihak untuk menaati keputusan gubernur terkait penetapan UMP 2023 dan mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun depan dapat berjalan dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan 33 gubernur sudah menetapkan UMP 2023 yang dilakukan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Ida menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu gubernur lain untuk menetapkan UMP yang akan mulai berlaku awal tahun depan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen dengan UMP 2022 adalah sebesar Rp2.512.539, naik menjadi Rp2.742.476 pada 2023.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi di Maluku Utara sebesar 4 persen. UMP Maluku Utara 2022 adalah Rp2.862.231,00 yang naik menjadi Rp2.976.720 pada tahun depan.
Menurut Ida, penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Ida.
Dengan telah dikeluarkan penetapan UMP 2023, maka Ida juga mengingatkan bahwa pemberlakuan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022