Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan penetapan upah minimum untuk 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ditemui usai penandatangan MoU Indonesia dan Austria di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
Dita menuturkan bahwa dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
Sebelumnya, beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta agar penetapan upah minimum untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Penetapan UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan untuk UMK pada 30 November 2022, menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum telah diterima oleh Kemnaker.
"Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas kita akan sampaikan. Kalau data kita sudah menerima, tapi kita sedang bahas," kata Sekjen Kemnaker Anwar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa kenaikan untuk upah minimum tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan pada 2022.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," Ujar Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (8/11).
Berita Terkait
Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
14 November 2023 08:16
Pemprov Babel tetapkan UMP 2023 naik 7,15 persen
29 November 2022 16:21
Permenaker 18/2022 berhasil jadi jalan tengah penetapan UMP
29 November 2022 15:50
Menaker berharap penyesuaian formula upah minimum 2023 jaga daya beli
19 November 2022 11:10
Kemnaker terbitkan Permenaker penetapan upah minimum 2023
18 November 2022 22:54
Menaker RI: upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022
8 November 2022 12:43
Penghitungan UMP 2025 masih pakai PP 51/2023
28 Agustus 2024 15:33
Kemnaker tingkatkan kompetensi pencari kerja di luar negeri
17 Oktober 2024 19:33